Kasus Prostitusi PA, Mucikari Dapat 16 Juta Sekali Main

- Admin

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka pada Kasus prostitusi online yang menjerat seorang publik figur PA di sebuah hotel di Kota Batu, Malang pada Hari Jumat 25 Oktober 2019 pukul 19:00 WIB.

JL adalah seorang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan sebagai penyedia layanan atau mucikari dalam kasus prostitusi online yang telah diamankan bersama PA dan JW oleh petugas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, dalam kegiatan prostitusi tersebut, JL terbukti sebagai sosok yang memfasilitasi kedatangan PA ke Batu.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

“Yang bersangkutan sebagai penyedia yang memfasilitasi PA, berangkat ke Batu serta menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu,” ujar Leonard, Senin (28/10/2019).

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, JL telah melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini, dan yang bersangkutan mendapatkannya,” jelas Barung.

Barung juga menyebutkan bahwa JL mendapatkan bagian sebesar Rp 16 juta dalam satu kali transaksi.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Sepakati Permintaan Tiga Kepala Daerah Untuk Akhiri PSBB

“Nilai transaksi yang cukup fantastis, JL mendapat lebih dari Rp 16 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru