Kasus Prostitusi PA, Mucikari Dapat 16 Juta Sekali Main

- Admin

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka pada Kasus prostitusi online yang menjerat seorang publik figur PA di sebuah hotel di Kota Batu, Malang pada Hari Jumat 25 Oktober 2019 pukul 19:00 WIB.

JL adalah seorang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan sebagai penyedia layanan atau mucikari dalam kasus prostitusi online yang telah diamankan bersama PA dan JW oleh petugas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, dalam kegiatan prostitusi tersebut, JL terbukti sebagai sosok yang memfasilitasi kedatangan PA ke Batu.

Baca Juga:  Wadirlantas Polda Jatim Berikan Penghargaan Kepada Anggota

“Yang bersangkutan sebagai penyedia yang memfasilitasi PA, berangkat ke Batu serta menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu,” ujar Leonard, Senin (28/10/2019).

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, JL telah melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini, dan yang bersangkutan mendapatkannya,” jelas Barung.

Barung juga menyebutkan bahwa JL mendapatkan bagian sebesar Rp 16 juta dalam satu kali transaksi.

Baca Juga:  Truk Pupuk di Sumenep Ini Tabrakan Dengan Pick Up

“Nilai transaksi yang cukup fantastis, JL mendapat lebih dari Rp 16 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru