Kasus Prostitusi PA, Mucikari Dapat 16 Juta Sekali Main

- Admin

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka pada Kasus prostitusi online yang menjerat seorang publik figur PA di sebuah hotel di Kota Batu, Malang pada Hari Jumat 25 Oktober 2019 pukul 19:00 WIB.

JL adalah seorang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan sebagai penyedia layanan atau mucikari dalam kasus prostitusi online yang telah diamankan bersama PA dan JW oleh petugas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, dalam kegiatan prostitusi tersebut, JL terbukti sebagai sosok yang memfasilitasi kedatangan PA ke Batu.

Baca Juga:  Jadi Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Pasangan Kekasih Ini Diringkus Polda Jatim

“Yang bersangkutan sebagai penyedia yang memfasilitasi PA, berangkat ke Batu serta menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu,” ujar Leonard, Senin (28/10/2019).

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, JL telah melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini, dan yang bersangkutan mendapatkannya,” jelas Barung.

Barung juga menyebutkan bahwa JL mendapatkan bagian sebesar Rp 16 juta dalam satu kali transaksi.

Baca Juga:  Diduga Pelayanan Buruk yang Berakibat Seorang Anak Meninggal Dunia, Pustu di Desa Gunung Maddah Sampang Disegel

“Nilai transaksi yang cukup fantastis, JL mendapat lebih dari Rp 16 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru