Kasus Prostitusi PA, Mucikari Dapat 16 Juta Sekali Main

- Admin

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka pada Kasus prostitusi online yang menjerat seorang publik figur PA di sebuah hotel di Kota Batu, Malang pada Hari Jumat 25 Oktober 2019 pukul 19:00 WIB.

JL adalah seorang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan sebagai penyedia layanan atau mucikari dalam kasus prostitusi online yang telah diamankan bersama PA dan JW oleh petugas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, dalam kegiatan prostitusi tersebut, JL terbukti sebagai sosok yang memfasilitasi kedatangan PA ke Batu.

Baca Juga:  Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Anak di Karang Penang Sampang Tega Aniaya Orangtua Kandung

“Yang bersangkutan sebagai penyedia yang memfasilitasi PA, berangkat ke Batu serta menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu,” ujar Leonard, Senin (28/10/2019).

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, JL telah melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini, dan yang bersangkutan mendapatkannya,” jelas Barung.

Barung juga menyebutkan bahwa JL mendapatkan bagian sebesar Rp 16 juta dalam satu kali transaksi.

Baca Juga:  Atasi Masalah Minyak Goreng, Gubernur Jatim Lakukan Operasi Pasar di Bojonegoro

“Nilai transaksi yang cukup fantastis, JL mendapat lebih dari Rp 16 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Dukung Kemandirian Ekonomi Desa, Pemkab Bojonegoro dan KemenPAN-RB Perkuat Operasional KDKMP

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Sambut HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Ziarah dan Doa Bersama di Makam Leluhur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Usung Semangat ‘Gumregah Tani’, Pemkab Bojonegoro dan HKTI Gelar Fun Farmer Day 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru