Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Online

- Admin

Jumat, 3 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar penipuan berkedok investasi online.

Investsi online tersebut memilik 264 ribu member selama delapan bulan. Bahka omzetnya sudah mencapai 750 miliar.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim menyita barang bukti 50 miliar beserta kedua pelaku.

“Dengan kasus ini, kami sudah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, yaitu kepolisian, pemerintah, kejaksaan dan OJK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.

Ia menerangkan, dengan adanya kegiatan presentasi bisnis (BOP) yaitu, para member PT Kam and Kam (Memales) dengan cara pembagian reward/bonus, penyampaian dari salah satu master Memalles Dr. Eva.

Baca Juga:  Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

“Tujuannya untuk bergabung dan melakukan top up Melalui aplikasi Memelles serta adanya Perekruk member baru di hotel NEO Jalan jenderal S Parman nomor 52 54 Waru Sidoarjo,” tuturnya.

Adapun dalam kegiatan perekrutan member baru tersebut, dilakukan oleh para member agen ataupun member Refferal PT Kam and kam (Memales) sehingga PT tersebut berahasil menghimpun dana dari member baru yang telah melakukan top up sejumlah dana ke rekening BCA 39100 42113 an. PT Kam and Kam.

“Sedangkan untuk para reffaral dan agennya yang telah berhasil merekruk member baru mendapat komisin dari PT Kam and Kam yang masing-masing 10% dari nominal total top up para member barunya,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadi Penyebab Novia Aborsi, Randy Diberhentikan Dengan Tidak Hormat dari Anggota Polri

Dalam kasus tersebut, Polda Jatim mengamankan dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, Direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat, beserta barang bukti uang tunai 50 miliar, 16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.

“Dalam kasus ini, saya akan perintahkan kepada anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memproses sampai tuntas. Dan keduanya akan tetapkan dalam pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan,” pungkas Irjen Pol Drs Luki Hermawan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Mutasi Sejumlah Kapolres

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru