SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar penipuan berkedok investasi online.
Investsi online tersebut memilik 264 ribu member selama delapan bulan. Bahka omzetnya sudah mencapai 750 miliar.
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim menyita barang bukti 50 miliar beserta kedua pelaku.
“Dengan kasus ini, kami sudah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, yaitu kepolisian, pemerintah, kejaksaan dan OJK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.
Ia menerangkan, dengan adanya kegiatan presentasi bisnis (BOP) yaitu, para member PT Kam and Kam (Memales) dengan cara pembagian reward/bonus, penyampaian dari salah satu master Memalles Dr. Eva.
“Tujuannya untuk bergabung dan melakukan top up Melalui aplikasi Memelles serta adanya Perekruk member baru di hotel NEO Jalan jenderal S Parman nomor 52 54 Waru Sidoarjo,” tuturnya.
Adapun dalam kegiatan perekrutan member baru tersebut, dilakukan oleh para member agen ataupun member Refferal PT Kam and kam (Memales) sehingga PT tersebut berahasil menghimpun dana dari member baru yang telah melakukan top up sejumlah dana ke rekening BCA 39100 42113 an. PT Kam and Kam.
“Sedangkan untuk para reffaral dan agennya yang telah berhasil merekruk member baru mendapat komisin dari PT Kam and Kam yang masing-masing 10% dari nominal total top up para member barunya,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Polda Jatim mengamankan dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, Direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat, beserta barang bukti uang tunai 50 miliar, 16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.
“Dalam kasus ini, saya akan perintahkan kepada anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memproses sampai tuntas. Dan keduanya akan tetapkan dalam pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan,” pungkas Irjen Pol Drs Luki Hermawan.