SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Seorang pengepul rongsokan bernama Muhajar Sidik (42) yang beralamat di Desa Srikaton Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, tega melakukan asusila kepada anak di bawah umur.
Mahajar Sidik ini melakukan perbuatannya selama 11 tahun. Mulai sekitar 2008, sampai 2019. Perbuatannya dilakukan di dalam kamar rumah MS, Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kusudit IV Ditkrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, menjelaskan bahwa, Muhajar ini alias Bang Jek, modusnya, dengan merayu dengan memberikan imbalan uang Rp. 20.000, sampai Rp. 50.000. Selanjutnya korban diminta, untuk telanjang serta kemaluan korban dikulum oleh pelaku, beberapa diantaranya juga kemaluan korban diraba-raba oleh pelaku.
“Kejadian tersebut, sekira tahun 2008, dan pelaku sudah memiliki kebiasaan mempunyi hasrat kepada anak-anak yang di bawah umur,” papar AKBP Festo Ari Permana, saat konferensi Pers di balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (13/09).
Pelaku ini, merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang, dan selanjutnya korban diajak di rumah pelaku untuk melakukan kegiatan asusila.
“Atas perbuatannya pelaku. Selanjutnya Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungangung bersama korban Pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 melaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Pada hari Selasa (10/09) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku sedang berada di rumah menunggu calon Korban inisial (R), petugas langsung mengamankan pelaku dan korban.
Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama korban dilakukan pemeriksaan dan konfrontasi dengan para Korban lainnya, dan akan ditetapkan dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI no. 23 tahun 2002.
“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Festo Ari Permana.