Pengepul Barang Rongsokan di Tulungagung Kerap Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Jumat, 13 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang buktinya di beberkan didepan wartawan Polda Jatim.

i

Tersangka beserta barang buktinya di beberkan didepan wartawan Polda Jatim.

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Seorang pengepul rongsokan bernama Muhajar Sidik (42) yang beralamat di Desa Srikaton Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, tega melakukan asusila kepada anak di bawah umur.

Mahajar Sidik ini melakukan perbuatannya selama 11 tahun. Mulai sekitar 2008, sampai 2019. Perbuatannya dilakukan di dalam kamar rumah MS, Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Kusudit IV Ditkrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, menjelaskan bahwa, Muhajar ini alias Bang Jek, modusnya, dengan merayu dengan memberikan imbalan uang Rp. 20.000, sampai Rp. 50.000. Selanjutnya korban diminta, untuk telanjang serta kemaluan korban dikulum oleh pelaku, beberapa diantaranya juga kemaluan korban diraba-raba oleh pelaku.

Baca Juga:  Kanit PJR Jatim V Situbondo Beri Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di Untas Petani

“Kejadian tersebut, sekira tahun 2008, dan pelaku sudah memiliki kebiasaan mempunyi hasrat kepada anak-anak yang di bawah umur,” papar AKBP Festo Ari Permana, saat konferensi Pers di balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (13/09).

Pelaku ini, merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang, dan selanjutnya korban diajak di rumah pelaku untuk melakukan kegiatan asusila.

“Atas perbuatannya pelaku. Selanjutnya Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungangung bersama korban Pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 melaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Begini Sebaran Pasien Positif Corona di Sampang, Kecamatan Kota Paling Banyak

Dengan adanya laporan tersebut, Pada hari Selasa (10/09) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku sedang berada di rumah menunggu calon Korban inisial (R), petugas langsung mengamankan pelaku dan korban.

Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama korban dilakukan pemeriksaan dan konfrontasi dengan para Korban lainnya, dan akan ditetapkan dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI no. 23 tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Festo Ari Permana.

Baca Juga:  Tingkatkan Herd Immunity, Aliansi Musik Sampang Minta para Musisi dan Penyanyi Ikut Vaksin

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Jalani Pemeriksaan KPK di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah
Pelaku Pembunuhan di Bojonegoro Diteriaki Iblis
Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim
Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep
Siraman Air Pemadam Kebakaran Warnai Kelulusan Siswa SMP di Sampang
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus
Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim
Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 12:59 WIB

Insiden Ricuh Warnai CFD Bojonegoro, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kapolres Bojonegoro Silaturrahmi ke Dandim 0813, Kordinasi Terkait Kamtibmas

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:01 WIB

Wabup Bojonegoro Didampingi Kapolres Tanam Jagung di Jono

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:12 WIB

Mantan Kadis Kesehatan Bojonegoro Pilih Bungkam Terkait RSU Onkologi

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:27 WIB

DPRD Bojonegoro Kebut Pembahasan, Dalam 1 Hari Ada 4 Paripurna

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:29 WIB

Temui Bupati, Kapolres Baru Bojonegoro Bahas Program ke Depannya

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:21 WIB

Begini Gambaran Polemik Tower BTS di Bojonegoro

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:52 WIB

Babak Baru Polemik RS Onkologi Bojonegoro, Sekwan DPRD: Tidak Masuk dalam Berita Acara Banggar

Berita Terbaru

RS Onkologi Bojonegoro dari depan

Kesehatan

Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro

Minggu, 13 Jul 2025 - 07:29 WIB

Birokrasi

Kabupaten Bojonegoro Siap Sukseskan Sekolah Rakyat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:02 WIB