Pengepul Barang Rongsokan di Tulungagung Kerap Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Jumat, 13 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Seorang pengepul rongsokan bernama Muhajar Sidik (42) yang beralamat di Desa Srikaton Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, tega melakukan asusila kepada anak di bawah umur.

Mahajar Sidik ini melakukan perbuatannya selama 11 tahun. Mulai sekitar 2008, sampai 2019. Perbuatannya dilakukan di dalam kamar rumah MS, Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Kusudit IV Ditkrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, menjelaskan bahwa, Muhajar ini alias Bang Jek, modusnya, dengan merayu dengan memberikan imbalan uang Rp. 20.000, sampai Rp. 50.000. Selanjutnya korban diminta, untuk telanjang serta kemaluan korban dikulum oleh pelaku, beberapa diantaranya juga kemaluan korban diraba-raba oleh pelaku.

Baca Juga:  Kurang Konsentrasi, Honda BRV Seruduk Truk di Depannya

“Kejadian tersebut, sekira tahun 2008, dan pelaku sudah memiliki kebiasaan mempunyi hasrat kepada anak-anak yang di bawah umur,” papar AKBP Festo Ari Permana, saat konferensi Pers di balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (13/09).

Pelaku ini, merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang, dan selanjutnya korban diajak di rumah pelaku untuk melakukan kegiatan asusila.

“Atas perbuatannya pelaku. Selanjutnya Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungangung bersama korban Pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 melaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Grand Max Bermuatan Semangka, Terguling di Bahu Jalan Tol Gempol-Pasuruan

Dengan adanya laporan tersebut, Pada hari Selasa (10/09) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku sedang berada di rumah menunggu calon Korban inisial (R), petugas langsung mengamankan pelaku dan korban.

Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama korban dilakukan pemeriksaan dan konfrontasi dengan para Korban lainnya, dan akan ditetapkan dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI no. 23 tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Festo Ari Permana.

Baca Juga:  Kades Tarokan Kediri Dipolisikan

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru