KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

- Admin

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, kabupaten Bojonegoro kini makin panas.

Dengan adanya keterangan ahli waris bahwa telah terjadi intimidasi pada keluarganya,Pemerintah Desa (Pemdes) Belun, menyanggah alibi ahli waris yang disampaikan di DPRD Bojonegoro, dalam dengar pendapat bersama komisi A Dewan perwakilan rakyat daerah Bojonegoro. (21/4/2026).

Pemdes lewat kepala desa Belun menyorot terhadap mekanisme peralihan lahan secara regulasi lama mau pun baru. Hari Kamis 22/4/2026 Bojonegoro,provinsi Jawa timur.

Menurut kepala desa Bambang Sujoko Hingga saat ini, Desa Belun menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Temayang yang belum merealisasikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Bambang Sujoko, menegaskan bahwa hambatan utama dalam pendirian KDMP diduga adanya klaim penguasaan lahan oleh pihak keluarga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko mengungkapkan bahwa desa yang dipimpinnya menjadi satu-satunya di Kecamatan Temayang yang belum merealisasikan program tersebut akibat ketidakjelasan status aset desa.

Lelaki yang akrab dipangil Sujoko,mempertanyakan munculnya klaim Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang menurut kades belun diatas tanah TKD, dan sampai saat ini belum mendapat catatan tanah tersebut beralih (red:Peralihan,dari BPN, mau pun dari pemkab Bojonegoro).

Baca Juga:  EDITORIAL: Membedah Gurita Ordal Part Dua: Ketika APBD Bojonegoro Menjadi Arisan Rezim Lama

Ia juga membantah adanya intimidasi, dan menyatakan bahwa undangan musyawarah adalah bagian dari pelayanan desa untuk memperjelas sejarah tanah.

“Terkait intimidasi yang di maksudkan itu bagi kami tidak benar mas,
Memang sekarang banyak trend pelaku macak korban semenjak rilis lagu dari deny caknan mas ”

“Ya biarkan mas ,Poinya bukan persoalan intimidasi,Tapi persoalan penguasaan tanah kas desa, jika mereka merasa ya itu pemikiran mereka,Dan bisa jadi itu alibi mereka” ungkapnya.

Sujoko sangat berharap dengan pihak BPN Bojonegoro,DPRD Bojonegoro,Pemkab Bojonegoro dengan adanya RDP tersebut agar ada rekomendasi pembatalan SHGB dan SHM.

“Saya dua kali rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Bojonegoro,harapan saya pemdes juga bisa dipertemukan dengan ahli waris, dan setelah RDP ada rekomendasi pembatalan Sertifikat SHGB dan SHM tersebut”terangnya.

Dari penggalian informasi awak media Suara bangsa menunjukkan bahwa pada masa lalu, pengelolaan aset desa tunduk pada UU No. 5 Tahun 1979.

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Truck Fuso Tabrak Pembatas Jalan Tol Satelit

Dalam aturan tersebut, TKD secara tegas merupakan sumber pendapatan asli desa yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Kepala Desa.

Namun, merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2016, setiap SHM yang terbit di atas TKD tanpa adanya “warkah” atau berkas alas hak pelepasan yang sah dari desa dianggap cacat prosedur.

Kini, bola panas berada di ranah pembuktian dokumen sejarah.
Jika pihak ahli waris tidak dapat menunjukkan bukti proses peralihan sesuai mekanisme UU No. 5 Tahun 1979, maka keabsahan sertifikat tersebut berpotensi layak diuji secara hukum di pengadilan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap bentuk peralihan hak atau “tukar guling” pada masa itu wajib memenuhi mekanisme persetujuan berjenjang,

Dari Musyawarah tingkat desa.
Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan Izin tertulis dari Bupati atau Gubernur dan walikota.

Sujoko,mempertanyakan apakah prosedur berjenjang tersebut pernah dilalui hingga terbitnya sertifikat.

“Jika memang ada peralihan, siapa yang bertanda tangan? Camat siapa, Bupati siapa? Desa belum pernah menerima berkasnya sampai saat ini,kenapa ahli waris kita undang untuk Musdes,agar proses tersebut terang apakah ini diangap intimidasi” tegas Sujoko.

Dan Berita sebelumnya, pihak keluarga Sudarwati dan ahli waris mengaku mengalami tekanan dan intimidasi yang dilakukan Pemdes Belun terkait klaim kepemilikan tanah,di RDP Komisi A DPRD Bojonegoro.

Baca Juga:  Terjun ke Sungai saat Penggerebekan Judi Jangkrik, Remaja 14 Tahun di Torjun Sampang Ditemukan Tewas

Secara terpisah,Pihak BPN Bojonegoro mengakui nomor hak sertifikat ahli waris tercatat dalam sistem.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojo egoro Danil bidang sengketa menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, nomor hak dalam sertifikat yang ditunjukkan keluarga tercatat dan sesuai dengan data di sistem pertanahan.

Penerbitan sertifikat tersebut juga disebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997.

Saat disingung oleh awak media Suara bangsa, terkait apakah desa masih bisa mengugat terkait hal tersebut, dan apakah benar yang ditunjukan oleh sertifikat yang di tunjukan ahli waris didalam forum sidang dengar pendapat, soal kebenaran ke absahan sertifikat ?.

BPN menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi secara mutlak keaslian dokumen dalam forum tersebut, melainkan hanya mencocokkan dengan data yang tersedia.

“Nomor hak yang ditunjukkan sesuai dengan data kami dan tercatat atas nama yang bersangkutan. Namun pembuktian final tetap melalui jalur hukum,” jelas perwakilan BPN.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Senin, 22 Juni 2026 - 21:51 WIB

Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB