KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

- Admin

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, kabupaten Bojonegoro kini makin panas.

Dengan adanya keterangan ahli waris bahwa telah terjadi intimidasi pada keluarganya,Pemerintah Desa (Pemdes) Belun, menyanggah alibi ahli waris yang disampaikan di DPRD Bojonegoro, dalam dengar pendapat bersama komisi A Dewan perwakilan rakyat daerah Bojonegoro. (21/4/2026).

Pemdes lewat kepala desa Belun menyorot terhadap mekanisme peralihan lahan secara regulasi lama mau pun baru. Hari Kamis 22/4/2026 Bojonegoro,provinsi Jawa timur.

Menurut kepala desa Bambang Sujoko Hingga saat ini, Desa Belun menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Temayang yang belum merealisasikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Bambang Sujoko, menegaskan bahwa hambatan utama dalam pendirian KDMP diduga adanya klaim penguasaan lahan oleh pihak keluarga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko mengungkapkan bahwa desa yang dipimpinnya menjadi satu-satunya di Kecamatan Temayang yang belum merealisasikan program tersebut akibat ketidakjelasan status aset desa.

Lelaki yang akrab dipangil Sujoko,mempertanyakan munculnya klaim Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang menurut kades belun diatas tanah TKD, dan sampai saat ini belum mendapat catatan tanah tersebut beralih (red:Peralihan,dari BPN, mau pun dari pemkab Bojonegoro).

Baca Juga:  Nyawa Warga Sarirejo Bojonegoro Terancam, Penanganan Longsor Bengawan Solo Tersandera Administrasi, Pemkab belum ada Solusi

Ia juga membantah adanya intimidasi, dan menyatakan bahwa undangan musyawarah adalah bagian dari pelayanan desa untuk memperjelas sejarah tanah.

“Terkait intimidasi yang di maksudkan itu bagi kami tidak benar mas,
Memang sekarang banyak trend pelaku macak korban semenjak rilis lagu dari deny caknan mas ”

“Ya biarkan mas ,Poinya bukan persoalan intimidasi,Tapi persoalan penguasaan tanah kas desa, jika mereka merasa ya itu pemikiran mereka,Dan bisa jadi itu alibi mereka” ungkapnya.

Sujoko sangat berharap dengan pihak BPN Bojonegoro,DPRD Bojonegoro,Pemkab Bojonegoro dengan adanya RDP tersebut agar ada rekomendasi pembatalan SHGB dan SHM.

“Saya dua kali rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Bojonegoro,harapan saya pemdes juga bisa dipertemukan dengan ahli waris, dan setelah RDP ada rekomendasi pembatalan Sertifikat SHGB dan SHM tersebut”terangnya.

Dari penggalian informasi awak media Suara bangsa menunjukkan bahwa pada masa lalu, pengelolaan aset desa tunduk pada UU No. 5 Tahun 1979.

Baca Juga:  Kisah Suka Duka, Sopir Mobil Siaga di Bojonegoro

Dalam aturan tersebut, TKD secara tegas merupakan sumber pendapatan asli desa yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Kepala Desa.

Namun, merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2016, setiap SHM yang terbit di atas TKD tanpa adanya “warkah” atau berkas alas hak pelepasan yang sah dari desa dianggap cacat prosedur.

Kini, bola panas berada di ranah pembuktian dokumen sejarah.
Jika pihak ahli waris tidak dapat menunjukkan bukti proses peralihan sesuai mekanisme UU No. 5 Tahun 1979, maka keabsahan sertifikat tersebut berpotensi layak diuji secara hukum di pengadilan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap bentuk peralihan hak atau “tukar guling” pada masa itu wajib memenuhi mekanisme persetujuan berjenjang,

Dari Musyawarah tingkat desa.
Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan Izin tertulis dari Bupati atau Gubernur dan walikota.

Sujoko,mempertanyakan apakah prosedur berjenjang tersebut pernah dilalui hingga terbitnya sertifikat.

“Jika memang ada peralihan, siapa yang bertanda tangan? Camat siapa, Bupati siapa? Desa belum pernah menerima berkasnya sampai saat ini,kenapa ahli waris kita undang untuk Musdes,agar proses tersebut terang apakah ini diangap intimidasi” tegas Sujoko.

Dan Berita sebelumnya, pihak keluarga Sudarwati dan ahli waris mengaku mengalami tekanan dan intimidasi yang dilakukan Pemdes Belun terkait klaim kepemilikan tanah,di RDP Komisi A DPRD Bojonegoro.

Baca Juga:  Closing Pekan Batik di Bojonegoro Berkolaborasi Dengan BUS KPK, Dihibur Niken Salindri

Secara terpisah,Pihak BPN Bojonegoro mengakui nomor hak sertifikat ahli waris tercatat dalam sistem.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojo egoro Danil bidang sengketa menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, nomor hak dalam sertifikat yang ditunjukkan keluarga tercatat dan sesuai dengan data di sistem pertanahan.

Penerbitan sertifikat tersebut juga disebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997.

Saat disingung oleh awak media Suara bangsa, terkait apakah desa masih bisa mengugat terkait hal tersebut, dan apakah benar yang ditunjukan oleh sertifikat yang di tunjukan ahli waris didalam forum sidang dengar pendapat, soal kebenaran ke absahan sertifikat ?.

BPN menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi secara mutlak keaslian dokumen dalam forum tersebut, melainkan hanya mencocokkan dengan data yang tersedia.

“Nomor hak yang ditunjukkan sesuai dengan data kami dan tercatat atas nama yang bersangkutan. Namun pembuktian final tetap melalui jalur hukum,” jelas perwakilan BPN.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Sabtu, 19 September 2026 - 11:47 WIB

Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Berita Terbaru