HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

- Admin

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Penyelenggaraan hiburan rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro ke-30 yang menghadirkan band papan atas, Ungu, kini tengah memicu kontroversi.

Pihak Event Organizer (EO) selaku pelaksana acara dituding mengabaikan regulasi nasional dan peraturan daerah terkait pengendalian produk tembakau serta mitigasi keamanan wilayah.

Kritik tajam datang dari Sekretaris Ormas Projo Bojonegoro, Sugeng.
Ia menilai penyelenggara secara terang-terangan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bojonegoro 2026. Hari Minggu 26/4/2026 Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Menurut Sugeng, keterlibatan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia sebagai sponsor utama dalam acara tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan nasional yang melarang industri rokok mensponsori kegiatan hiburan dan keramaian.

Baca Juga:  Tabrak Sepeda Motor, Mobil Pick Up Terjun ke Sungai di Jalan Raya Jrengik Sampang

“Pihak EO seolah ‘mendompleng’ nama BPR yang merupakan instansi di bawah naungan Pemkab. Sangat ironis jika aturan yang dibuat pemerintah justru dilanggar sendiri di acara milik BUMD,” ujar Sugeng kepada awak media.

Promosi Rokok di Ruang Publik
Laporan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penjualan tiket yang berafiliasi dengan brand rokok di area Car Free Day (CFD) Alun-Alun Bojonegoro.

Hal ini dinilai mencederai semangat Perda KTR yang seharusnya menjaga ruang publik steril dari promosi zat adiktif.

Baca Juga:  Sejumlah 2485 Atlet Siap Berkompetisi Dalam Porkab Bojonegoro 2024

“Mereka masa bodo terhadap kewajiban menciptakan area bersih asap rokok. Penjualan tiket dengan logo brand rokok di area CFD adalah bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang baru saja disahkan,” lanjutnya.

Selain isu kesehatan, aspek keamanan juga menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tensi gesekan antar-perguruan silat di Bojonegoro, izin keramaian acara ini dianggap keluar tanpa skema pengamanan yang transparan dan cermat.

Muncul dugaan di tengah publik bahwa melunaknya pengawasan dari pihak otoritas disebabkan oleh profil politik personel band Ungu, Sigit Purnomo (Pasha) dan Enda, yang merupakan kader aktif partai politik.

Baca Juga:  Usulan Penambahan Anggaran Belanja Daerah Dianggap Mendadak, Rapat di DPRD Bojonegoro Alami Dead Lock

“Kami khawatir ada kesan kebal hukum karena membawa tokoh politik. Padahal, regulasi sponsor rokok dan Perda KTR bersifat mengikat secara hukum bagi siapa pun tanpa pengecualian,” tegas Sugeng.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan aktivis setempat mendesak Satpol PP serta Pemkab Bojonegoro untuk bertindak tegas.
Sesuai ketentuan PP Kesehatan, pelanggaran terhadap aturan sponsor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Jika acara yang berafiliasi dengan institusi besar dibiarkan melanggar aturan, maka marwah regulasi yang dibuat pemerintah daerah sendiri akan runtuh di mata masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB