HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

- Admin

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Penyelenggaraan hiburan rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro ke-30 yang menghadirkan band papan atas, Ungu, kini tengah memicu kontroversi.

Pihak Event Organizer (EO) selaku pelaksana acara dituding mengabaikan regulasi nasional dan peraturan daerah terkait pengendalian produk tembakau serta mitigasi keamanan wilayah.

Kritik tajam datang dari Sekretaris Ormas Projo Bojonegoro, Sugeng.
Ia menilai penyelenggara secara terang-terangan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bojonegoro 2026. Hari Minggu 26/4/2026 Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Menurut Sugeng, keterlibatan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia sebagai sponsor utama dalam acara tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan nasional yang melarang industri rokok mensponsori kegiatan hiburan dan keramaian.

Baca Juga:  Sah, Paripurna Penetapan 3 Pimpinan DPRD Bojonegoro Tanpa PDIP

“Pihak EO seolah ‘mendompleng’ nama BPR yang merupakan instansi di bawah naungan Pemkab. Sangat ironis jika aturan yang dibuat pemerintah justru dilanggar sendiri di acara milik BUMD,” ujar Sugeng kepada awak media.

Promosi Rokok di Ruang Publik
Laporan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penjualan tiket yang berafiliasi dengan brand rokok di area Car Free Day (CFD) Alun-Alun Bojonegoro.

Hal ini dinilai mencederai semangat Perda KTR yang seharusnya menjaga ruang publik steril dari promosi zat adiktif.

Baca Juga:  Duh!!! Bantuan Transport untuk Petugas Posko Gugus Tugas Covid-19 di Sampang Belum Cair

“Mereka masa bodo terhadap kewajiban menciptakan area bersih asap rokok. Penjualan tiket dengan logo brand rokok di area CFD adalah bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang baru saja disahkan,” lanjutnya.

Selain isu kesehatan, aspek keamanan juga menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tensi gesekan antar-perguruan silat di Bojonegoro, izin keramaian acara ini dianggap keluar tanpa skema pengamanan yang transparan dan cermat.

Muncul dugaan di tengah publik bahwa melunaknya pengawasan dari pihak otoritas disebabkan oleh profil politik personel band Ungu, Sigit Purnomo (Pasha) dan Enda, yang merupakan kader aktif partai politik.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Ajak Netizen Cegah Hoaks Pada Pemilu 2024

“Kami khawatir ada kesan kebal hukum karena membawa tokoh politik. Padahal, regulasi sponsor rokok dan Perda KTR bersifat mengikat secara hukum bagi siapa pun tanpa pengecualian,” tegas Sugeng.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan aktivis setempat mendesak Satpol PP serta Pemkab Bojonegoro untuk bertindak tegas.
Sesuai ketentuan PP Kesehatan, pelanggaran terhadap aturan sponsor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Jika acara yang berafiliasi dengan institusi besar dibiarkan melanggar aturan, maka marwah regulasi yang dibuat pemerintah daerah sendiri akan runtuh di mata masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah
Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Sabtu, 25 April 2026 - 05:30 WIB

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Berita Terbaru