HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

- Admin

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Penyelenggaraan hiburan rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro ke-30 yang menghadirkan band papan atas, Ungu, kini tengah memicu kontroversi.

Pihak Event Organizer (EO) selaku pelaksana acara dituding mengabaikan regulasi nasional dan peraturan daerah terkait pengendalian produk tembakau serta mitigasi keamanan wilayah.

Kritik tajam datang dari Sekretaris Ormas Projo Bojonegoro, Sugeng.
Ia menilai penyelenggara secara terang-terangan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bojonegoro 2026. Hari Minggu 26/4/2026 Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Menurut Sugeng, keterlibatan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia sebagai sponsor utama dalam acara tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan nasional yang melarang industri rokok mensponsori kegiatan hiburan dan keramaian.

Baca Juga:  PT ADS Siap Salurkan Program GAYATRI untuk 100 KPM di Bojonegoro

“Pihak EO seolah ‘mendompleng’ nama BPR yang merupakan instansi di bawah naungan Pemkab. Sangat ironis jika aturan yang dibuat pemerintah justru dilanggar sendiri di acara milik BUMD,” ujar Sugeng kepada awak media.

Promosi Rokok di Ruang Publik
Laporan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penjualan tiket yang berafiliasi dengan brand rokok di area Car Free Day (CFD) Alun-Alun Bojonegoro.

Hal ini dinilai mencederai semangat Perda KTR yang seharusnya menjaga ruang publik steril dari promosi zat adiktif.

Baca Juga:  Ada Gatot Kaca di Karnaval Budaya di Desa Wedi Kapas Bojonegoro

“Mereka masa bodo terhadap kewajiban menciptakan area bersih asap rokok. Penjualan tiket dengan logo brand rokok di area CFD adalah bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang baru saja disahkan,” lanjutnya.

Selain isu kesehatan, aspek keamanan juga menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tensi gesekan antar-perguruan silat di Bojonegoro, izin keramaian acara ini dianggap keluar tanpa skema pengamanan yang transparan dan cermat.

Muncul dugaan di tengah publik bahwa melunaknya pengawasan dari pihak otoritas disebabkan oleh profil politik personel band Ungu, Sigit Purnomo (Pasha) dan Enda, yang merupakan kader aktif partai politik.

Baca Juga:  Tidak Hanya Bawa Mobdin Mudik, Camat Kasiman Bojonegoro Juga Langgar Tiga Poin Ini

“Kami khawatir ada kesan kebal hukum karena membawa tokoh politik. Padahal, regulasi sponsor rokok dan Perda KTR bersifat mengikat secara hukum bagi siapa pun tanpa pengecualian,” tegas Sugeng.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan aktivis setempat mendesak Satpol PP serta Pemkab Bojonegoro untuk bertindak tegas.
Sesuai ketentuan PP Kesehatan, pelanggaran terhadap aturan sponsor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Jika acara yang berafiliasi dengan institusi besar dibiarkan melanggar aturan, maka marwah regulasi yang dibuat pemerintah daerah sendiri akan runtuh di mata masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:40 WIB

Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV

Berita Terbaru