HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

- Admin

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Penyelenggaraan hiburan rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro ke-30 yang menghadirkan band papan atas, Ungu, kini tengah memicu kontroversi.

Pihak Event Organizer (EO) selaku pelaksana acara dituding mengabaikan regulasi nasional dan peraturan daerah terkait pengendalian produk tembakau serta mitigasi keamanan wilayah.

Kritik tajam datang dari Sekretaris Ormas Projo Bojonegoro, Sugeng.
Ia menilai penyelenggara secara terang-terangan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bojonegoro 2026. Hari Minggu 26/4/2026 Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Menurut Sugeng, keterlibatan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia sebagai sponsor utama dalam acara tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan nasional yang melarang industri rokok mensponsori kegiatan hiburan dan keramaian.

Baca Juga:  Ditengah Ancaman Gempa, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD Rampungkan Raperda Dana Abadi

“Pihak EO seolah ‘mendompleng’ nama BPR yang merupakan instansi di bawah naungan Pemkab. Sangat ironis jika aturan yang dibuat pemerintah justru dilanggar sendiri di acara milik BUMD,” ujar Sugeng kepada awak media.

Promosi Rokok di Ruang Publik
Laporan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penjualan tiket yang berafiliasi dengan brand rokok di area Car Free Day (CFD) Alun-Alun Bojonegoro.

Hal ini dinilai mencederai semangat Perda KTR yang seharusnya menjaga ruang publik steril dari promosi zat adiktif.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Serahkan Bantuan Alsintan Bagi Gapoktan

“Mereka masa bodo terhadap kewajiban menciptakan area bersih asap rokok. Penjualan tiket dengan logo brand rokok di area CFD adalah bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang baru saja disahkan,” lanjutnya.

Selain isu kesehatan, aspek keamanan juga menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tensi gesekan antar-perguruan silat di Bojonegoro, izin keramaian acara ini dianggap keluar tanpa skema pengamanan yang transparan dan cermat.

Muncul dugaan di tengah publik bahwa melunaknya pengawasan dari pihak otoritas disebabkan oleh profil politik personel band Ungu, Sigit Purnomo (Pasha) dan Enda, yang merupakan kader aktif partai politik.

Baca Juga:  Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

“Kami khawatir ada kesan kebal hukum karena membawa tokoh politik. Padahal, regulasi sponsor rokok dan Perda KTR bersifat mengikat secara hukum bagi siapa pun tanpa pengecualian,” tegas Sugeng.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan aktivis setempat mendesak Satpol PP serta Pemkab Bojonegoro untuk bertindak tegas.
Sesuai ketentuan PP Kesehatan, pelanggaran terhadap aturan sponsor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Jika acara yang berafiliasi dengan institusi besar dibiarkan melanggar aturan, maka marwah regulasi yang dibuat pemerintah daerah sendiri akan runtuh di mata masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Sabtu, 19 September 2026 - 11:47 WIB

Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Berita Terbaru