BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Gaduh terkait desakan salah satu kubu pengurus PSHT Cabang Bojonegoro agar segera diakui oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) setempat, mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Cabang Bojonegoro, Moch Mansur, SH., MH. Jumat (24/4/2026).
Mansur mengingatkan agar IPSI Bojonegoro tidak gegabah dalam mengambil keputusan administratif. Menurutnya, persoalan legalitas organisasi yang sedang dalam sengketa dualisme tidak bisa hanya diselesaikan dengan narasi “pengakuan” di tingkat daerah tanpa melihat status hukum di tingkat pusat.
“IPSI adalah lembaga resmi yang menaungi seluruh perguruan silat. Dalam menangani dinamika internal anggota, IPSI harus mengedepankan asas kecermatan. Jangan sampai karena ada desakan atau tekanan massa, IPSI kemudian melanggar AD/ART-nya sendiri terkait pengakuan cabang,” ujar Moch Mansur, SH., MH..
Mansur menekankan bahwa dalam dunia hukum, sebuah SK (Surat Keputusan) yang dibawa oleh salah satu kubu harus diuji apakah bersifat final atau sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih lanjut, Mansur menyoroti aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sering menjadi inti sengketa di tubuh PSHT. Menurutnya, pengakuan administratif dari IPSI harus selaras dengan siapa yang secara sah menurut putusan Mahkamah Agung (MA) berhak menggunakan nama dan atribut organisasi tersebut.
“Kalau IPSI memberikan pengakuan kepada pihak yang secara hukum merek tidak berhak, maka IPSI justru bisa terseret dalam persoalan hukum baru. IPSI Bojonegoro harus menunggu instruksi tertulis yang sinkron dari Pengprov IPSI Jatim dan PB IPSI Pusat. Itu tertib administrasinya,” jelas pria yang aktif dalam berbagai kajian hukum di Bojonegoro ini.
Sebagai aktivis yang peduli pada kedamaian daerah, Mansur meminta semua pihak untuk menahan diri. Ia menilai langkah IPSI yang masih bersikap hati-hati saat ini adalah tindakan yang tepat untuk mencegah gesekan di tingkat akar rumput.
“Bojonegoro ini sudah kondusif. Jangan dipaksakan untuk mengakui salah satu pihak jika secara legalitas formil di tingkat pusat masih ada sengketa yang berjalan. Kita semua ingin PSHT bersatu, namun jalurnya harus lewat jalur hukum yang benar, bukan lewat tekanan opini,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa legitimasi sejati sebuah organisasi lahir dari kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang tertinggi (Inkracht van Gewijsde), bukan sekadar pengakuan seremonial dari lembaga di tingkat kabupaten.
Penulis : Takim
Editor : Putri















