Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

- Admin

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Misteri hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, semakin memanas. Di tengah upaya Pemerintah Desa (Pemdes) mencari keadilan atas aset yang diduga “hilang” dari catatan negara, otoritas terkait justru menunjukkan sikap yang memperpanjang deretan tanda tanya.
​Camat Temayang Memilih Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Camat Temayang terkait raibnya dokumen arsip tukar guling (ruislag) tahun 1970-an hingga kini belum membuahkan hasil.

Meski pesan elektronik yang dikirimkan awak media Suara bangsa telah berstatus terkirim dan diterima, orang nomor satu di Kecamatan Temayang tersebut masih memilih untuk menutup diri dan tidak memberikan respons apa pun,sampai saat ini.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM, Pemkab Probolinggo Berikan Pelatihan Kepada UMKM

​Sikap diam pihak kecamatan ini sangat disayangkan, mengingat Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, sebelumnya menyebut telah berupaya melakukan penelusuran dokumen hingga tingkat kecamatan namun hasilnya nihil. Pihak kecamatan dituding tidak memberikan akses atau dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan tersebut.

Kondisi “pingpong” birokrasi ini kian dipertegas oleh pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito.

Pihaknya mengaku tidak dapat mengambil tindakan atau intervensi hukum jika hanya berdasarkan keterangan lisan tanpa didukung bukti administratif yang kuat.

​”Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,” tegas Joko Lukito saat dikonfirmasi.

​Terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris mantan kades padahal lahan tersebut secara historis diklaim sebagai TKD.

Baca Juga:  Polsek Wiyung Gerebek Judi Sabung Ayam, Tujuh Orang Diamankan

Joko Lukito mengarahkan agar pihak-pihak terkait langsung mempertanyakannya ke otoritas pertanahan.

​”Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,” ungkapnya.

Muncul indikasi bahwa Dinas PMD pun hingga kini belum menemukan bukti otentik terkait dugaan penyerobotan aset desa tersebut.

Lemahnya pangkalan data (database) aset di tingkat kabupaten disinyalir menjadi titik lemah yang membuat instansi pembina desa ini enggan melangkah lebih jauh.

​Padahal, secara historis, warga menyebut lahan tersebut dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak tahun 1970-an. Tanpa adanya berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dan izin Bupati sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) status peralihan lahan tersebut secara hukum sangat meragukan.

Baca Juga:  19 Desa di Bojonegoro Segera Lakukan PAW, DPRD Lakukan Pembahasan Persiapan

Dengan bungkamnya pihak Kecamatan dan sikap normatif Dinas PMD, nasib lahan yang sedianya akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih tersebut kini berada di ujung tanduk. Selama dokumen tandingan yang otentik tidak ditemukan, SHM yang diterbitkan BPN pada 2003/2004 tetap menjadi produk hukum yang sah.

Catatan Redaksi: ​Masyarakat kini mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH).

Hal ini dinilai mendesak untuk membongkar potensi maladministrasi atau praktik “mafia tanah” yang menyebabkan aset rakyat berubah status menjadi milik pribadi akibat, kekuasaan lokal saat itu kuat dan potensi nepotisme juga sama-sama kuat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:31 WIB

Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:50 WIB

Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:49 WIB

Pembebasan Lahan Habiskan Anggaran 16,5 M, Nasib RS Onkologi Bojonegoro Tidak Jelas

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:29 WIB

Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:09 WIB

Soal RS Onkologi, Mantan Kepala Dinkes Bojonegoro Mulai Angkat Bicara

Jumat, 4 April 2025 - 11:01 WIB

Sistem Keamanan Dipertanyakan, Komisi IV DPRD Sampang Prihatin ada Pasien Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya

Kamis, 3 April 2025 - 15:46 WIB

Dinkes Sampang Bakal Telusuri Soal Pasien yang Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya, Benarkah Ada Kelalaian?

Kamis, 3 April 2025 - 07:53 WIB

Pasien Rumah Sakit Sukma Wijaya Kabur, Bukti Lemahnya Sistem Keamanan dan Pengawasan

Berita Terbaru