Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

- Admin

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Misteri hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, semakin memanas. Di tengah upaya Pemerintah Desa (Pemdes) mencari keadilan atas aset yang diduga “hilang” dari catatan negara, otoritas terkait justru menunjukkan sikap yang memperpanjang deretan tanda tanya.
​Camat Temayang Memilih Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Camat Temayang terkait raibnya dokumen arsip tukar guling (ruislag) tahun 1970-an hingga kini belum membuahkan hasil.

Meski pesan elektronik yang dikirimkan awak media Suara bangsa telah berstatus terkirim dan diterima, orang nomor satu di Kecamatan Temayang tersebut masih memilih untuk menutup diri dan tidak memberikan respons apa pun,sampai saat ini.

Baca Juga:  Videotron Terbengkalai Dari Tahun 2016, Begini Komentar Kominfo dan PU Bina Marga Bojonegoro

​Sikap diam pihak kecamatan ini sangat disayangkan, mengingat Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, sebelumnya menyebut telah berupaya melakukan penelusuran dokumen hingga tingkat kecamatan namun hasilnya nihil. Pihak kecamatan dituding tidak memberikan akses atau dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan tersebut.

Kondisi “pingpong” birokrasi ini kian dipertegas oleh pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito.

Pihaknya mengaku tidak dapat mengambil tindakan atau intervensi hukum jika hanya berdasarkan keterangan lisan tanpa didukung bukti administratif yang kuat.

​”Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,” tegas Joko Lukito saat dikonfirmasi.

​Terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris mantan kades padahal lahan tersebut secara historis diklaim sebagai TKD.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Sampang Dinilai Setengah Hati Terapkan Aturan PPKM Darurat

Joko Lukito mengarahkan agar pihak-pihak terkait langsung mempertanyakannya ke otoritas pertanahan.

​”Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,” ungkapnya.

Muncul indikasi bahwa Dinas PMD pun hingga kini belum menemukan bukti otentik terkait dugaan penyerobotan aset desa tersebut.

Lemahnya pangkalan data (database) aset di tingkat kabupaten disinyalir menjadi titik lemah yang membuat instansi pembina desa ini enggan melangkah lebih jauh.

​Padahal, secara historis, warga menyebut lahan tersebut dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak tahun 1970-an. Tanpa adanya berita acara Musyawarah Desa (Musdes) dan izin Bupati sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) status peralihan lahan tersebut secara hukum sangat meragukan.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Cek Pos Pam Ops Lilin Semeru 2019 di Nganjuk

Dengan bungkamnya pihak Kecamatan dan sikap normatif Dinas PMD, nasib lahan yang sedianya akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih tersebut kini berada di ujung tanduk. Selama dokumen tandingan yang otentik tidak ditemukan, SHM yang diterbitkan BPN pada 2003/2004 tetap menjadi produk hukum yang sah.

Catatan Redaksi: ​Masyarakat kini mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH).

Hal ini dinilai mendesak untuk membongkar potensi maladministrasi atau praktik “mafia tanah” yang menyebabkan aset rakyat berubah status menjadi milik pribadi akibat, kekuasaan lokal saat itu kuat dan potensi nepotisme juga sama-sama kuat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terbaru