Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

- Admin

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id– Bau amis dugaan mal-administrasi aset desa tercium tajam di Desa Belun, Kecamatan Temayang Bojonegoro.

Ambisi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini membentur dinding keras, tanah yang diyakini sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tiba-tiba “disulap” menjadi Sertifikat Hak Sewa Guna (SHGB) Hak Milik (SHM) pribadi.

Lahan yang secara historis merupakan tulang punggung aset desa itu kini dikuasai oleh ahli waris mantan pejabat desa era silam.

Peralihan status tanah dari milik publik menjadi milik pribadi ini diduga dan dituding dilakukan secara “gaib” tanpa prosedur resmi yang jelas.

Kepala Desa Belun Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Bambang Sujoko, tak tinggal diam. Berbekal dokumen “Gambar C”, ia mencoba menelusuri jejak aset yang gaib.

Baca Juga:  Sering Enak-enak Bareng Gadis di Bawah Umur, Pemuda Bojonegoro Dikerangkeng

Namun, pencarian hingga ke arsip Kecamatan Temayang juga berujung nihil.

“Kalau memang terjadi tukar guling (ruislag) di tahun 70-an, mestinya ada dokumen otentik di desa atau di Pemkab. Faktanya, kami tidak menemukan satu lembar pun surat izin dari Bupati atau berita acara Musyawarah Desa (Musdes),” cetus Sujoko dengan nada getir saat ditemui, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, sesuai UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan dipertegas dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016, pelepasan aset desa bukanlah perkara “main mata” di bawah meja.

Harus ada restu warga melalui Musdes dan izin tertulis dari Bupati.

Baca Juga:  Dua Pekerja Proyek Bangunan, Diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggilis

Kecurigaan muncul di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Bojonegoro. Di sana, pihak ahli waris memamerkan “senjata” berupa SHM dan SHGB yang diterbitkan BPN pada periode 2003/2004.

Lucunya, ada gelagat tertutup saat bukti itu ditunjukkan.

“Mas, tolong jangan difoto ya,” ungkap salah satu ahli waris kepada awak media, untuk tidak menvideo dan memotret.

Seorang mantan pengurus BPD Belun yang minta identitasnya dirahasiakan, mengamini adanya kejanggalan ini. Menurutnya, di masa lalu, oknum pejabat desa memiliki kuasa “super” untuk mempermudah penguasaan lahan tanpa prosedur yang benar.

“Sepengetahuan saya, itu TKD. Belum pernah ada rapat Musdes untuk pengalihan (ruislag),” ungkapnya tegas.

Baca Juga:  Malam Resepsi Dies Natalis Unigoro, Ribuan Penonton Ambyar Bareng Guyon Waton

BPN Bojonegoro diduga Main Aman, saat Pemdes Belun Terpojok dengan penunjukan sertifikat yang dikeluarkan BPN Bojonegoro dan Pihak BPN Bojonegoro sendiri memilih berlindung di balik prosedur formal. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi.

Menurut BPN Bojonegoro,Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, sertifikat tersebut tetap dianggap sah secara hukum.

“Nomor hak tercatat dan sesuai data kami. Pembuktian final tetap harus melalui jalur hukum,” jelas Danil dari bagian sengketa BPN Bojonegoro.

Sedangkan Pihak kecamatan Temayang sampai saat ini belum bisa memberi jawaban saat dikonfirmasi awak media Suara bangsa,pasca RDP, terkait dugaan pencaplokan aset desa tersebut.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Senin, 22 Juni 2026 - 21:51 WIB

Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB