Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

- Admin

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id– Bau amis dugaan mal-administrasi aset desa tercium tajam di Desa Belun, Kecamatan Temayang Bojonegoro.

Ambisi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini membentur dinding keras, tanah yang diyakini sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tiba-tiba “disulap” menjadi Sertifikat Hak Sewa Guna (SHGB) Hak Milik (SHM) pribadi.

Lahan yang secara historis merupakan tulang punggung aset desa itu kini dikuasai oleh ahli waris mantan pejabat desa era silam.

Peralihan status tanah dari milik publik menjadi milik pribadi ini diduga dan dituding dilakukan secara “gaib” tanpa prosedur resmi yang jelas.

Kepala Desa Belun Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Bambang Sujoko, tak tinggal diam. Berbekal dokumen “Gambar C”, ia mencoba menelusuri jejak aset yang gaib.

Baca Juga:  Warga Bojonegoro Ini Raup Untung Puluhan Juta, Manfaatkan Momen Ramadhan

Namun, pencarian hingga ke arsip Kecamatan Temayang juga berujung nihil.

“Kalau memang terjadi tukar guling (ruislag) di tahun 70-an, mestinya ada dokumen otentik di desa atau di Pemkab. Faktanya, kami tidak menemukan satu lembar pun surat izin dari Bupati atau berita acara Musyawarah Desa (Musdes),” cetus Sujoko dengan nada getir saat ditemui, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, sesuai UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan dipertegas dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016, pelepasan aset desa bukanlah perkara “main mata” di bawah meja.

Harus ada restu warga melalui Musdes dan izin tertulis dari Bupati.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Bersama PERGUNU Lakukan Rembuk Pendidikan

Kecurigaan muncul di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Bojonegoro. Di sana, pihak ahli waris memamerkan “senjata” berupa SHM dan SHGB yang diterbitkan BPN pada periode 2003/2004.

Lucunya, ada gelagat tertutup saat bukti itu ditunjukkan.

“Mas, tolong jangan difoto ya,” ungkap salah satu ahli waris kepada awak media, untuk tidak menvideo dan memotret.

Seorang mantan pengurus BPD Belun yang minta identitasnya dirahasiakan, mengamini adanya kejanggalan ini. Menurutnya, di masa lalu, oknum pejabat desa memiliki kuasa “super” untuk mempermudah penguasaan lahan tanpa prosedur yang benar.

“Sepengetahuan saya, itu TKD. Belum pernah ada rapat Musdes untuk pengalihan (ruislag),” ungkapnya tegas.

Baca Juga:  Whisnu Sakti Buana Ditunjuk Jadi Plt Wali Kota Surabaya

BPN Bojonegoro diduga Main Aman, saat Pemdes Belun Terpojok dengan penunjukan sertifikat yang dikeluarkan BPN Bojonegoro dan Pihak BPN Bojonegoro sendiri memilih berlindung di balik prosedur formal. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi.

Menurut BPN Bojonegoro,Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, sertifikat tersebut tetap dianggap sah secara hukum.

“Nomor hak tercatat dan sesuai data kami. Pembuktian final tetap harus melalui jalur hukum,” jelas Danil dari bagian sengketa BPN Bojonegoro.

Sedangkan Pihak kecamatan Temayang sampai saat ini belum bisa memberi jawaban saat dikonfirmasi awak media Suara bangsa,pasca RDP, terkait dugaan pencaplokan aset desa tersebut.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah
Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Sabtu, 25 April 2026 - 05:30 WIB

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Berita Terbaru