Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

- Admin

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id– Bau amis dugaan mal-administrasi aset desa tercium tajam di Desa Belun, Kecamatan Temayang Bojonegoro.

Ambisi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini membentur dinding keras, tanah yang diyakini sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tiba-tiba “disulap” menjadi Sertifikat Hak Sewa Guna (SHGB) Hak Milik (SHM) pribadi.

Lahan yang secara historis merupakan tulang punggung aset desa itu kini dikuasai oleh ahli waris mantan pejabat desa era silam.

Peralihan status tanah dari milik publik menjadi milik pribadi ini diduga dan dituding dilakukan secara “gaib” tanpa prosedur resmi yang jelas.

Kepala Desa Belun Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Bambang Sujoko, tak tinggal diam. Berbekal dokumen “Gambar C”, ia mencoba menelusuri jejak aset yang gaib.

Baca Juga:  Forkompimda Jatim Cek Serbuan Vaksinasi di Stadion Gajayana

Namun, pencarian hingga ke arsip Kecamatan Temayang juga berujung nihil.

“Kalau memang terjadi tukar guling (ruislag) di tahun 70-an, mestinya ada dokumen otentik di desa atau di Pemkab. Faktanya, kami tidak menemukan satu lembar pun surat izin dari Bupati atau berita acara Musyawarah Desa (Musdes),” cetus Sujoko dengan nada getir saat ditemui, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, sesuai UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan dipertegas dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016, pelepasan aset desa bukanlah perkara “main mata” di bawah meja.

Harus ada restu warga melalui Musdes dan izin tertulis dari Bupati.

Baca Juga:  Auto Betah Berdagang dan Belanja, Pasar Wisata Bojonegoro Dilengkapi Fasilitas yang Nyaman

Kecurigaan muncul di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Bojonegoro. Di sana, pihak ahli waris memamerkan “senjata” berupa SHM dan SHGB yang diterbitkan BPN pada periode 2003/2004.

Lucunya, ada gelagat tertutup saat bukti itu ditunjukkan.

“Mas, tolong jangan difoto ya,” ungkap salah satu ahli waris kepada awak media, untuk tidak menvideo dan memotret.

Seorang mantan pengurus BPD Belun yang minta identitasnya dirahasiakan, mengamini adanya kejanggalan ini. Menurutnya, di masa lalu, oknum pejabat desa memiliki kuasa “super” untuk mempermudah penguasaan lahan tanpa prosedur yang benar.

“Sepengetahuan saya, itu TKD. Belum pernah ada rapat Musdes untuk pengalihan (ruislag),” ungkapnya tegas.

Baca Juga:  Dana Desa di Potong Pusat Portal Siap Desa Error, Begini Komentar Kadin DPMPD Bojonegoro

BPN Bojonegoro diduga Main Aman, saat Pemdes Belun Terpojok dengan penunjukan sertifikat yang dikeluarkan BPN Bojonegoro dan Pihak BPN Bojonegoro sendiri memilih berlindung di balik prosedur formal. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi.

Menurut BPN Bojonegoro,Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, sertifikat tersebut tetap dianggap sah secara hukum.

“Nomor hak tercatat dan sesuai data kami. Pembuktian final tetap harus melalui jalur hukum,” jelas Danil dari bagian sengketa BPN Bojonegoro.

Sedangkan Pihak kecamatan Temayang sampai saat ini belum bisa memberi jawaban saat dikonfirmasi awak media Suara bangsa,pasca RDP, terkait dugaan pencaplokan aset desa tersebut.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru