NGANJUK, SUARABANGSA.co.id – Polres Ngajuk, Jawa Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ponakannya sendiri di Desa Musirlor Kecamatan Rejoso, Kamis (05/09).
Pelalu tega tega membacok pamannya sendiri sebanyak 4 kali hingga tewas di tempat.
Adapun rekonstruksi pembunuhan, ada 13 yang diperankan oleh pelaku Supar (48) warga Desa Musirlor, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Dalam hal ini, Prayogo Laksono kuasa hukum pelaku menjelaskan, dalam rekonstruksi kali ini ditemukan fakta-fakta dimana pelaku menghabisi pamannya sendiri, diduga kedua orang yang mempunyai hubungan darah tersebut, diketahui mempunyai masalah utang piutang kepada korban sebesar Rp 23 juta.
“Dalam rekuntruksi ini, menceritakan gambaran dimana pelaku membacok leher korban yang hendak membuat sampitenk di tanah pelaku,” ujar Prayogo.
Sementara, Basitun istri korban mengatakan, saat itu dirinya yang berada di dalam dapur, berusaha ingin membantu suaminya yang dibacok oleh pelaku.
“Namun pelaku juga menggertak dan mengancam akan menusuk saya, dengan parang yang akan digunakan membunuh suami,” terang Istri Korban.
Menurutnya, tanah milik pelaku ini sudah ia beli dengan harga Rp 2500.0000, bahkan dirinya membeli tanah tersebut, juga mengambil sertifikat yang digadaikan kepada rentenir.
“Dan sertifikat itu, sekarang ada di tangan anak saya,” jelas Basitun.
Basitun pun berharab, agar penegak hukum bisa berbuat Adil ‘agar bisa menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya.
“Bahkan kalau perlu dihukum seumur hidup,” tutupnya.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk, jika ada permasalahan di dalam keluarga. Atau di luar keluarga supaya diselesaikan dengan baik.
“Kita bisa bermusyawarah dengan baik-baik. Jadi Hal ini, jangan sampai terulang kembali. Ingat,,, anak istri menanti di rumah,” pesan AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta.

















