NGANJUK, SUARABANGSA.co.id – Larasati binti Maidi (21) warga Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, bersama Eko Kriswanto bin Joko Kasiono, (23) warga Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngonggot Kabupaten Nganjuk digerebek polisi.
Pasalnya, keduanya diketahui sedang menkonsumsi narkotika Janis sabu-sabu di rumah, Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngonggot Kabupaten Nganjuk, Rabu (11/09).
Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta didampingi Sat Narkoba Ipda Pujo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemggerebekan di Dusun Bandung, Desa Betet Kecamatan Ngronggot Nganjuk Jumat (06/09) sekira pukul 17.00 WIB.
“Pada saat dilakukan penggerebekan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, Larasati binti Maidi bersama Eko Kriswantoro bin Joko Kasiono, kedapatan barang bukti berupa Narkotika Janis sabu-sabu yang ada di dalam rumah pelaku,” papar AKBP Dewa.
Adapun barang bukti yang ditemukan, satu plastic klip berisi shabu berat 0,30 gram beserta bungkusnya, dan seperangkat alat bong beserta satu buah pipet kaca yang ada sisa shabunya, satu buah HP merek Oppo warna Gold berada dilantai kamar, satu bungkus plastic klip berisi 23 bungkus plastic klip besar kosong, satu buah plastic klip berisi 20 plastik klip kecil dimasukan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya.
“Dan satu buah pipet kaca kosong, tiga buah sumbu dari grenjeng rokok, satu buah sekop dari sedotan, satu bekas jarum suntik, dua buah grenjeng rokok, satu buah korek api gas, satu plastic klip berisi shabu berat 0,24 gram beserta bungkusnya dimasukan kedalam dusbook HP ditaruh dilantai kamar rumah dan satu buah HP merk Xiaomi dipegang kedua tangan saudara Eko Kriswantoro bin Joko Kasiono,” jelasnya.
Sat Narkoba Ipda Pujo menambahkan dari keterangan Larasati, barang tersebut, digunakan secara bersama-sama dengan Eko Kriswantoro bin Joko Kasiono, dan mengakuai barang tersebut, didapati dari seseorang saudara Wahyu.
“Saudara Wahyu ini, masih dalam proses pengejaran dan kami akan secepatnya segera menangkapan yang DPO ini,” tagas Sat Narkoba Ipda Pujo.
Selanjutnya kesua tersangka, dan saksi berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tanpa hak Menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sat Narkoba Ipda Pujo.