BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ratusan hektare lahan persawahan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, terancam mengalami gagal panen massal.
Hingga akhir Juni 2026, para petani di wilayah tersebut belum dapat mengolah lahan maupun menanam padi akibat ketiadaan pasokan air yang dipicu oleh polemik pengelolaan pengairan desa.
Kondisi ini membuat masa tanam mundur signifikan.
Biasanya, para petani sudah mulai mengolah lahan pada periode Maret hingga paling lambat Mei. Keterlambatan ini dikhawatirkan akan memicu penurunan tajam hasil produksi pertanian lokal.
Seorang warga Desa Mulyorejo yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa masyarakat kecil dan para petani menjadi pihak yang paling dirugikan atas mandeknya penyelesaian konflik pengairan ini.
“Kami tidak tahu sebenarnya persoalannya seperti apa. Yang kami tahu, sampai sekarang belum ada air sehingga sawah tidak bisa diolah, apalagi ditanami padi,” ujarnya saat diwawancarai, Juni 2026.
Narasumber tersebut menilai, keputusan Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyorejo untuk mengambil alih pengelolaan air tidak dibarengi dengan kesiapan yang matang.
Ia menyayangkan sikap otoritas desa yang terkesan mengedepankan ego ketimbang nasib warga.
“Bagi kami, siapa pun yang mengelola tidak masalah. Yang penting sawah kami mendapat air. Jangan sampai petani dijadikan korban akibat persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa merugikan masyarakat,” tegasnya.
Duduk Perkara Antara Pemdes dan Pengusaha Jasa Pengairan Konflik ini mencuat setelah Pemdes Mulyorejo memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa Sugeng, pengusaha yang telah mengelola pengairan sawah di desa tersebut selama kurang lebih 16 tahun.
Sugeng mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemutusan kerja sama sepihak tersebut. Ia menceritakan, pada Februari 2026 lalu, dirinya sempat dipanggil ke Balai Desa untuk bermusyawarah. Pemdes menawarkan tiga opsi, salah satunya adalah membeli seluruh aset pompa air dan fasilitas pendukung miliknya.
Namun, proses negosiasi berjalan buntu karena Sugeng merasa ditekan dengan tenggat waktu yang tidak rasional.
“Saya hanya diberi waktu satu hari untuk menentukan nilai aset. Saat saya datang lagi, Pak Kades mengatakan saya sudah terlambat sehingga peralatan saya tidak jadi dibeli. Pernah juga ada penawaran membeli peralatan saya dengan harga barang bekas, menurut saya itu sangat merugikan,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, selama 16 tahun beroperasi, ia telah menginvestasikan modal sekitar Rp1,2 miliar untuk pengadaan alat penunjang dan pembangunan gardu listrik. Melalui mekanisme kerja sama sebelumnya, ia menyetor bagi hasil sebesar 15 persen dari omzet usaha pengairan kepada desa.
“Dari sistem bagi hasil itu, rata-rata setiap musim panen saya bisa memberikan pemasukan untuk desa sekitar Rp150 juta. Karena dalam setahun ada dua musim tanam, total pemasukan untuk desa mencapai sekitar Rp300 juta per tahun,” papar Sugeng.
Meski izin operasionalnya telah dicabut, Sugeng menyatakan seluruh aset pompanya masih ditinggalkan di lokasi desa. Ia mengaku siap membantu mengairi lahan pertanian kembali kapan pun jika Pemdes memberikan lampu hijau, bahkan dengan syarat yang lebih ketat sekalipun.
“Saya siap jika pemerintah desa mengizinkan saya mengairi sawah lagi. Bahkan kalau sistem bagi hasil untuk saya diperkecil atau porsi untuk desa diperbesar, saya tidak masalah. Yang penting alat itu bisa dimanfaatkan untuk membantu petani mendapatkan air,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mulyorejo yang ditemui untuk dimintai konfirmasi mengenai kronologi dan kejelasan persoalan ini enggan memberikan komentar resmi. Pihak kepala desa meminta agar seluruh keterangan dan penjelasannya tidak dikutip maupun dipublikasikan ke dalam pemberitaan media.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan hektare sawah di Desa Mulyorejo masih dalam kondisi kering kerontang, menunggu kejelasan kebijakan dari pemegang otoritas desa.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















