SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran polres mengungkap 195 kasus kejahatan jalanan kategori 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 222 tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hasil tersebut merupakan akumulasi pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama seluruh polres jajaran.
“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Polda Jatim bersama seluruh polres jajaran sepanjang Juni 2026 sebagai bagian dari upaya menekan angka kejahatan jalanan,” ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Amir mengatakan, dari 195 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 105 merupakan kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor.
“Selama Juni 2026, Ditreskrimum bersama seluruh polres jajaran berhasil mengungkap 195 kasus dengan 222 tersangka,” kata Amir saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Amir menjelaskan, Ditreskrimum Polda Jatim terus melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus 3C. Berdasarkan data kepolisian, jumlah kasus yang diungkap pada Juni relatif stabil dibandingkan Mei.
“Pada Mei 2026, polisi mengungkap 194 kasus dengan 230 tersangka, sedangkan pada Juni tercatat 195 kasus dengan 222 tersangka,” jelasnya.
Secara rinci, pengungkapan kasus curat meningkat dari 104 menjadi 105 perkara. Kasus curas juga naik dari 16 menjadi 25 perkara. Sementara itu, pengungkapan kasus curanmor menurun dari 74 menjadi 65 perkara.
Amir menambahkan, sejumlah pengungkapan kasus menonjol berhasil dilakukan selama Juni. Di antaranya kasus perampasan terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Surabaya yang diduga dilakukan pasangan suami istri dan berhasil diungkap Polrestabes Surabaya.
“Selain itu, Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus pencurian dengan sasaran Toko Al-Qomar, sedangkan Polres Mojokerto mengungkap komplotan pencuri mesin diesel yang beraksi di sembilan lokasi,” pungkasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp28,15 juta, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 telepon seluler, 15 barang elektronik, emas seberat 1.891 gram, 22 kunci letter T, 15 bilah senjata tajam, serta masing-masing seekor sapi dan seekor kambing yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis : Muji
Editor : Putri

















