Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

- Admin

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) setempat pada Rabu (10/6/2026). Bojonegoro provinsi Jawa timur.

Rapat ini mengagendakan evaluasi pelaksanaan program kerja, serapan anggaran, serta capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam forum tersebut, Komisi C memberikan apresiasi tinggi terhadap performa Dinpora Bojonegoro. Instansi ini dinilai tetap produktif dan mampu melampaui target pendapatan daerah, meskipun pemerintah daerah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang ketat.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, secara terbuka memuji realisasi PAD Dinpora yang melesat melebihi target yang dibebankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Baca Juga:  Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

“Meskipun berada di tengah kebijakan efisiensi, kinerja Dinpora sudah bisa melampaui target. Oleh karena itu, saya mengapresiasi kinerja Dinpora Bojonegoro,” ujar Ahmad Supriyanto di sela-sela rapat.

Berdasarkan data evaluasi per Juni 2026, capaian PAD yang dikelola Dinpora Bojonegoro mencatatkan angka signifikan. Dari target awal sebesar Rp230 juta, Dinpora berhasil membukukan realisasi pendapatan hingga kisaran Rp400 juta, atau setara dengan 181 persen.

Secara terpisah, Kepala Dinpora Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP., MM., menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan tersebut bersumber dari retribusi pengelolaan sarana olahraga, seperti GOR Utama dan GOR Tambakrejo.

Kendati fokus mengejar pendapatan daerah, Arief memastikan pengelolaan aset tetap mengedepankan pelayanan publik secara seimbang.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Lauchingkan E-TLE

Ia menegaskan komitmennya dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah (BMD).

Arief menjamin kebijakan komersialisasi GOR untuk mengejar target PAD tidak akan mengorbankan hak fasilitas olahraga bagi generasi muda dan pembinaan atlet usia dini di Bojonegoro.

“Sesuai amanat Perda Nomor 8/2025, mekanismenya kepala sekolah tinggal melayangkan surat permohonan resmi ke Dinpora. Mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB, fasilitas GOR digratiskan untuk anak sekolah. Sementara untuk masyarakat umum baru dikenakan tarif berbayar,” tegas Arief.

Baca Juga:  Pasca Mengalami Pengeroyokan, Pemuda Bojonegoro Ini Alami Gangguan Ingatan

Arief menambahkan, Pemkab Bojonegoro saat ini memiliki delapan GOR yang tersebar di beberapa wilayah guna memudahkan akses olahraga masyarakat.

Fasilitas tersebut meliputi:
GOR Kedungadem
GOR Tambakrejo
GOR Kedewan
GOR Kanor
GOR Sumberrejo
GOR Juara (khusus cabang olahraga panahan)
GOR Kota
GOR Utama (berlokasi di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander)
Selain delapan GOR tersebut, Pemkab Bojonegoro juga memiliki stadion yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas olahraga penunjang lainnya.

Melalui regulasi yang ada, Dinpora menerapkan dualisme fungsi fasilitas, gratis tanpa pungutan biaya bagi pelajar pada jam sekolah (07.00–12.00 WIB) dengan syarat administratif resmi, serta pemberlakuan tarif retribusi bagi umum sebagai instrumen penopang surplus PAD daerah.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru