DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

- Admin

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat gabungan dengar pendapat gabungan bersama pimpinan DPRD, Komisi A, Komisi D, dan sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Kamis (11/6/2026).

Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas dampak sosial kemasyarakatan dalam pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko,

Dalam perdebatan dengar pendapat ini dari pantauan awak media,ada penafsiatan yang berbeda, antara warga dan KJJP selaku pemangku otoritas dalam kerokhiman, dalam perdebatan tersebut, perbedaan penafsiran nilai santunan pembersihan lahan,dan nilai obyek buka lahan baru.

Dalam forum tersebut, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Puri, Panuri mempertanyakan dasar perhitungan nilai santunan yang ditetapkan pemerintah.

Ia mengaku telah menyusun Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai regulasi teknis pekerjaan pembersihan lahan (land clearing) dan menyerahkannya ke pemerintah daerah, namun belum mendapat tanggapan.

Baca Juga:  Pedas Mantap Rica-Rica Dewi Artika, Permata Kuliner di Gerbang Desa Mojodeso

Panuri mendesak agar regulasi pemerintah menjadi acuan baku yang sama agar tidak ada ketimpangan penafsiran.

Hampir sama apa yang disampaikan oleh ketua KTH Puri dan Kepala Desa Kalangan. Kecamatan Ngraho kabupaten Bojonegoro,Tri Maryono menegaskan, bahwa sejak awal warga tidak menuntut ganti rugi atas tanah negara, melainkan meminta biaya untuk membuka lahan pertanian baru sebagai pengganti mata pencaharian mereka yang hilang.

“Sejak awal masyarakat tidak meminta ganti rugi. Yang diminta adalah biaya untuk membuka lahan baru. Karena ketika lahan yang selama ini dikelola digunakan untuk proyek, masyarakat harus mencari lahan lain dan membutuhkan biaya untuk memulai kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembunuhan Mantan Istri di Bojonegoro, Ini Kesaksian Direktur Tempat Korban Bekerja

Imbuh, Tri juga menyoroti adanya sejumlah tanaman produktif milik warga yang belum sepenuhnya masuk dalam komponen penilaian Tim Terpadu.

Menanggapi keluhan warga,Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjelaskan bahwa penilaian mengacu pada Perpres No. 78 Tahun 2023, di mana dana yang dikucurkan adalah santunan dampak sosial (bantuan mobilisasi dan pembongkaran) untuk warga yang memanfaatkan tanah negara, bukan nilai jual tanah atau biaya konstruksi pembukaan lahan.

“Nilai yang dimaksud bukan nilai jual tanah, melainkan nilai santunan dampak sosial. Komponen tersebut mencakup biaya pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, dan berbagai kebutuhan perpindahan masyarakat terdampak,” jelas perwakilan KJPP.

Baca Juga:  Polwan Polres Pamekasan Lakukan Upacara Tabur Bunga di TMP

Dalam pantauan awak media Suara bangsa,.Dengar pendapat ini belum menghasilkan keputusan final karena Ketua Tim Terpadu (Sekda Bojonegoro) berhalangan hadir.

Secara terpisah Pimpinan Rapat Dari Komisi D, Amin Tohari menyatakan, pihak DPRD akan menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan pada pekan depan secara lebih komprehensif.

Amin menegaskan, DPRD berkomitmen mengawal hak masyarakat dan mendesak transparansi realisasi anggaran santunan yang mencapai sekitar Rp8 miliar.dan tim eksekutif agar melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk dibedah bersama-sama,

“Kami ingin memastikan uang sekitar Rp8 miliar itu sudah dicairkan kepada siapa saja dan mencakup komponen apa saja. Pembahasan akan kita lanjutkan pekan depan agar semuanya menjadi terang dan terbuka,” pungkas Amin usai rapat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:24 WIB

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Berita Terbaru