PAMEKASAN SUARABANGSA.co.id – Abdul Haq Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan menanggapi perihal Laporan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) ke KPK.
Menurut Abdul Haq yang juga merupakan salah satu dari 4 Partai Koalisi menyebutkan bahwa itu sah-sah saja.
Pihaknya menghadapi masalah ini santai saja, baginya jika tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan tidak usah takut, akan tetapi jika ini bersikukuh dengan laporannya maka pihaknya bersepakat juga akan ambil sikap dengan melaporkan balik, terhadap pelapor LBH Pusara, karena ini menyangkut pencemaran nama baik partai Koalisi maupun Dewan.
“Ini merupakan bagian dari politik, dan apa yang melatar belakangi LBH untuk melaporkan kita, bahkan bisa saja ini ada sutradara dibelakangnya, terkait kenapa kita memilih Fattah Jasin kemarin, karena menurut kita dia yang dianggap pantas menjadi PAW Wabup Pamekasan,” tutur Abdul Haq saat ditemui terpisah di Kantor DPRD Pamekasan.
Dirinya juga mengatakan di sebuah Partai itu ada Partai Pusat, yakni DPW, DPP, jadi komunikasi dan rekom terkait Calon PAW Wabup Pamekasan melalui Partai Pusat.
“Jadi sebagai petugas partai kita harus mengikuti perintah dari pusat, kita harus tunduk dan patuh kepada keputusan Partai Pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan, Kamis (31/03/2022) melaporkan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Pimpinan Partai Koalisi, serta Bupati Pamekasan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana suap, dalam proses pemilihan Wakil Bupati Pamekasan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Tidak hanya itu, bahkan Fattah Jasin yang terpilih menjadi Wakil Bupati Pamekasan dengan nomer urut 01 itupun ikut dilaporkan.
Direktur LBH Pusara Marsuto Alfianto meminta kepada KPK, untuk menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana suap dalam proses pemilihan PAW Wabup Pamekasan, yang digelar oleh DPRD Pamekasan pada senin tanggal 28 Maret 2022 yang lalu.
Marsuto meyakini adanya tindak suap dalam proses pemilihan PAW Wabup Pamekasan tersebut, meski tidak ada suap disitu pasti ada janji.
Untuk itu dirinya meminta kepada KPK untuk menelusuri dan meminta klarifikasi kepada mereka, jika nantinya menurut KPK tidak ada unsur janji atau unsur pemberian, dan jika memang itu semua tidak benar, ya sudah clear.
“Yang pasti surat yang sudah saya layangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sampai dan diterima, tinggal nanti saya menunggu panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, rencananya tanggal 16 April mendatang,” ucap Alfian kepada beberapa awak media saat dimintai keterangan di kediamannya, Selasa (05/04/2022) malam.

















