Polsek Wiyung Gerebek Judi Sabung Ayam, Tujuh Orang Diamankan

- Admin

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Perjudian Jenis Sabung ayam, yang berada di daerah Wiyung Gg.1-Atas (Mbah Gumuk) Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung, di gerebek Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Wiyung Kompol Drs M Rasyad mengatakan, dalam penggerebekan perjudian sabung ayam, Unit Reskrim Polsek Wiyung berhsil mengamankan 7 orang, yang pada saat berada di area TKP Wiyung Surabaya.

“Ke-tujuh perjudian. Yakni, Siswo Widodo (54). Suli Haryadi (49). Suprat Budi (51). Tedjo Cahyono (63). Kastari (56). Yunus (50). Supriadi (42), dari ke-enam beralamat Kecamatan Wiyung Surabaya. Sedangkan satu beralamat Kecamatan Lakarsantri Surabaya,” papar Kompol Drs M Rasyad.

Baca Juga:  FRPB Pamekasan Terus Bantu Warga saat Banjir

Ia menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 13 Ayam jago (satu Mati) 12 Sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 15 Kiso (tempat membawa ayam) yang terbuat dari bambu, dua Arena sabung ayam yang terbuat dari spon berwarna biru, 10 Buku catatan perjudian sabung ayam, tuga Jam dinding, satu Alat bunyi bel yang terbuat dari besi, satu Palu besi yang gagangnya terbuat dari kayu, Dan telah mengamankan beberapa spd motor yang diparkir ditinggal di Area Sabung ayam.

Baca Juga:  Wah, Ternyata Pengunjung Kolam Renang Sampang Water Park Tidak Dijamin Asuransi Jiwa

Sebelumnya, anggota Polsek Wiyung telah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis sabung ayam.

“Selanjutnya dilakukan penggerebekan, semua pada kabur melarikan diri dan dapat diamankan 7 orang laki-laki yang saat itu sedang menonton perjudian sabung ayam,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya dari 7 orng laki-laki beserta beberapa barang bukti yang tertinggal berada di area Sabung ayam dibawa ke pihak Kepolisian Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut.

“Dalam tindak pidana ‘Perjudian’ sebagai dimaksud dalam Pasal 303 Kuhp dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Perjudian jenis sabung ayam),” pungkas Kompol Drs M Rasyad.

Baca Juga:  Kalimantan Selatan Promosikan Geopark Meratus Ke Masyarakat Surabaya

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru