Tatakelola Kabel Bikin Wajah Kota Sembrawut dan Urgensi Regulasi Fiber Optic di Bojonegoro

- Admin

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Perkembangan teknologi digital adalah keniscayaan, namun infrastruktur yang menopangnya tidak boleh menjadi beban visual maupun beban anggaran bagi daerah.

Di Bojonegoro, fenomena “hutan kabel” yang bergelantungan semrawut di atas jalan kini bukan sekadar masalah estetika, melainkan sinyal kuat perlunya pembaruan regulasi yang lebih tegas dan edukatif.

Wacana DPRD Bojonegoro untuk memperkuat dasar hukum retribusi Fiber Optic (FO) yang disinkronkan dengan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) adalah langkah yang sudah lama dinanti. Namun, kebijakan ini harus dipahami bukan sekadar sebagai upaya menambah beban bagi pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penataan ruang publik yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Rumah Zakat dan FPRB Berkolaborasi Kurangi Kekeringan dan Banjir di Pamekasan

Selama ini, banyak yang salah kaprah menganggap bahwa pemasangan kabel internet di ruang publik adalah “hak bebas” bagi provider.

Padahal, setiap jengkal tanah di bahu jalan atau ruang udara di atas trotoar adalah Ruang Milik Jalan (Rumija) yang merupakan aset kekayaan daerah.

Berdasarkan UU HKPD, daerah kini diberikan mandat untuk lebih mandiri secara fiskal.

Artinya, setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta untuk tujuan komersial harus memberikan timbal balik yang setimpal bagi kas daerah (PAD). Retribusi bukan sekadar “pungutan”, melainkan bentuk kompensasi atas penggunaan ruang publik yang nantinya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

Salah satu poin paling progresif dalam wacana regulasi 2026 adalah kewajiban migrasi kabel dari udara ke bawah tanah (undergrounding). Secara edukatif, kita perlu memahami dua manfaat utama dari langkah ini,

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Launching Logo HJB 347

Keamanan dan Ketahanan: Kabel bawah tanah jauh lebih aman dari risiko cuaca ekstrem, pohon tumbang, atau korsleting listrik yang sering terjadi pada kabel udara.

Estetika dan Nilai Kota, Kota yang bersih dari kabel melintang akan meningkatkan kenyamanan warga dan daya tarik investasi. Sebuah kota yang tertata mencerminkan manajemen pemerintahan yang profesional.

Keadilan Melalui Perhitungan Per Meter
Wacana pengenaan retribusi berdasarkan panjang kabel (per meter lari) adalah bentuk transparansi.

Dengan sistem ini, ada keadilan bagi semua pihak,provider besar membayar sesuai jangkauan infrastrukturnya, sementara provider kecil tidak terbebani oleh tarif flat yang tidak proporsional. Ini adalah implementasi dari prinsip ekonomi yang sehat sesuai amanat regulasi pusat.

Baca Juga:  Seorang Pelajar di Kangean Diringkus Polisi Saat Diketahui Membawa Narkoba Jenis Sabu

Penataan kabel fiber optic di Bojonegoro adalah investasi jangka panjang.
Masyarakat perlu mendukung langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kabel-kabel ilegal, sementara pelaku usaha harus mulai melihat retribusi sebagai bentuk kemitraan strategis dengan daerah, bukan sekadar biaya operasional.

Pada akhirnya, ketika kabel-kabel rapi di bawah tanah dan PAD terserap maksimal, yang diuntungkan adalah warga Bojonegoro itu sendiri.
Kota menjadi indah, internet tetap kencang, dan pembangunan daerah terus melaju.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal
Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro
Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Berita Terbaru