Pelaku Pembunuhan di Bojonegoro Diteriaki Iblis

- Admin

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan Kawalan penuh dan ketat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, yang terjadi di Mushola Al-Manar saat waktu salat Subuh, Selasa 28 April 2025 lalu.

Peragaan ulang ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta secara jelas dan utuh atas kejadian yang menewaskan korban Abdul Aziz (63), warga setempat.

Dalam kasus ini, tersangka Sujito (67), yang juga warga desa tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Usai Nonton Film Porno, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya

Penasehat hukum tersangka, H. Sunaryo Abu’main, SHI., SH., MM., menyampaikan apresiasi atas profesionalisme penyidik Polres Bojonegoro dalam menangani perkara tersebut, khususnya pelaksanaan rekonstruksi.

“Mewakili tim penasehat hukum keluarga pelaku, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bojonegoro. Rekonstruksi ini penting untuk menemukan titik terang dalam penanganan perkara ini,” ujar Sunaryo pada Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, Peragaan demi peragaan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penerapan pasal pidana yang disangkakan, serta menggali sumber fakta yang sesungguhnya.

“Ini juga untuk menjawab teka-teki serta rumor yang berkembang di masyarakat, apakah peristiwa ini tergolong sebagai pembunuhan berencana atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gelar Cipkon, Polsek Bubutan Sasar Pengendara Tidak Lengkap

Advokat yang gemar berbagi dan bercanda tersebut menegaskan, proses peragaan ulang ini dilakukan dengan sangat hati-hati demi menjaga objektivitas dan integritas penyidikan.

Imbuhnya, Polres Bojonegoro sendiri telah menetapkan sejumlah pasal dalam perkara ini, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Catatan Redaksi: Peragaan ulang yang digelar ini menjadi bagian penting dalam menguatkan pasal-pasal yang telah disangkakan kepada tersangka.

Baca Juga:  Guru PAI dan Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Dialog Terkait Kesejahteraan Para Pahlawan Tanpa Jasa

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:47 WIB

Ojol Bojonegoro Berduka Gara-Gara Penerangan Jalan Gelap, Tubruk Sepeda Motor Parkir di Jalur Laju Sepeda

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Berita Terbaru

Ekonomi

Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIB