Pelaku Pembunuhan di Bojonegoro Diteriaki Iblis

- Admin

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan Kawalan penuh dan ketat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, yang terjadi di Mushola Al-Manar saat waktu salat Subuh, Selasa 28 April 2025 lalu.

Peragaan ulang ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta secara jelas dan utuh atas kejadian yang menewaskan korban Abdul Aziz (63), warga setempat.

Dalam kasus ini, tersangka Sujito (67), yang juga warga desa tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Diduga Terkait Pengadaan Mesin Pompa Air, Dinas Pertanian Sampang Dipanggil Penyidik Tipikor

Penasehat hukum tersangka, H. Sunaryo Abu’main, SHI., SH., MM., menyampaikan apresiasi atas profesionalisme penyidik Polres Bojonegoro dalam menangani perkara tersebut, khususnya pelaksanaan rekonstruksi.

“Mewakili tim penasehat hukum keluarga pelaku, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bojonegoro. Rekonstruksi ini penting untuk menemukan titik terang dalam penanganan perkara ini,” ujar Sunaryo pada Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, Peragaan demi peragaan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penerapan pasal pidana yang disangkakan, serta menggali sumber fakta yang sesungguhnya.

“Ini juga untuk menjawab teka-teki serta rumor yang berkembang di masyarakat, apakah peristiwa ini tergolong sebagai pembunuhan berencana atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dipicu Urusan Asmara, Seorang Ibu Rumah Tangga di Sumenep Habisi Anak 4 Tahun

Advokat yang gemar berbagi dan bercanda tersebut menegaskan, proses peragaan ulang ini dilakukan dengan sangat hati-hati demi menjaga objektivitas dan integritas penyidikan.

Imbuhnya, Polres Bojonegoro sendiri telah menetapkan sejumlah pasal dalam perkara ini, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Catatan Redaksi: Peragaan ulang yang digelar ini menjadi bagian penting dalam menguatkan pasal-pasal yang telah disangkakan kepada tersangka.

Baca Juga:  Polisi Bojonegoro Tangkap 9 Pelaku Penganiayaan Remaja hingga Meninggal

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB