Pelaku Pembunuhan di Bojonegoro Diteriaki Iblis

- Admin

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan Kawalan penuh dan ketat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, yang terjadi di Mushola Al-Manar saat waktu salat Subuh, Selasa 28 April 2025 lalu.

Peragaan ulang ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta secara jelas dan utuh atas kejadian yang menewaskan korban Abdul Aziz (63), warga setempat.

Dalam kasus ini, tersangka Sujito (67), yang juga warga desa tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Sebelum Lebaran, Warga Desa Pungpungan Bojonegoro Sudah Bisa Menikmati Jalan yang Nglenyer

Penasehat hukum tersangka, H. Sunaryo Abu’main, SHI., SH., MM., menyampaikan apresiasi atas profesionalisme penyidik Polres Bojonegoro dalam menangani perkara tersebut, khususnya pelaksanaan rekonstruksi.

“Mewakili tim penasehat hukum keluarga pelaku, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bojonegoro. Rekonstruksi ini penting untuk menemukan titik terang dalam penanganan perkara ini,” ujar Sunaryo pada Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, Peragaan demi peragaan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penerapan pasal pidana yang disangkakan, serta menggali sumber fakta yang sesungguhnya.

“Ini juga untuk menjawab teka-teki serta rumor yang berkembang di masyarakat, apakah peristiwa ini tergolong sebagai pembunuhan berencana atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dua Kali 'Gasak' Motor, Warga Simo Gunung Surabaya Digelandang Polsek Gayungan

Advokat yang gemar berbagi dan bercanda tersebut menegaskan, proses peragaan ulang ini dilakukan dengan sangat hati-hati demi menjaga objektivitas dan integritas penyidikan.

Imbuhnya, Polres Bojonegoro sendiri telah menetapkan sejumlah pasal dalam perkara ini, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Catatan Redaksi: Peragaan ulang yang digelar ini menjadi bagian penting dalam menguatkan pasal-pasal yang telah disangkakan kepada tersangka.

Baca Juga:  Satpol PP Bojonegoro Akan Tindak Tegas Toko Modern Ilegal

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru