Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep

- Admin

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku rudapaksa terhadap santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Sumenep. Rabu (11/6/2025)

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Ia diketahu merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di kepulauan Kangean.

Moh. Sahnan melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:  Diduga Tak Memilik Izin Edar, PT Usaha Sehati Jaya Digerebek Polrestabes Surabaya

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, salah satu santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

Baca Juga:  Kondisi Masa Depan ditentukan oleh Hak Suara Generasi Milenial dan Gen-Z, UKM PI STKIP PGRI Sumenep Adakan FGD

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tambah AKP Widiarti.

Perbuatan tak senonoh Moh. Sahnan terhadap F tidak hanya saat itu. Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejat Moh. Sahnan bukan hanya satu anak. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Baca Juga:  Koalisi Parlemen di Sumenep Final, PKB Ditinggal?

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:12 WIB

Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:42 WIB

Kapolres Bojonegoro Mutasi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas

Minggu, 1 Februari 2026 - 01:33 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Patroli Sinergitas ‘Segitiga Emas’ Jelang Ramadhan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:00 WIB

Refleksi Kamtibmas Bojonegoro 2025: Tren Kejahatan Konvensional Naik, Perlindungan Kelompok Rentan Membaik

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:43 WIB

Menyambut 2026, Polres Bojonegoro Tidak Ijinkan Pesta Kembang Api dan Sound Horeg

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:05 WIB

Perkuat Sinergitas Jelang Nataru 2025, Polres Bojonegoro Gelar Program PIRAMIDA Bersama Awak Media

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Kapolres Bojonegoro Bersinergi dengan Ojol, Ajak Ojol Garda Depan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Uncategorized

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:42 WIB