SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kepolisian Resor Sampang bersama jajaran Polsek Torjun membubarkan perlombaan balap kelinci di Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, karena melanggar protokol kesehatan dan bahkan diduga lomba tersebut tidak mengantongi izin.
Penertiban dilakukan sebagai langkah tegas pelanggar protokol kesehatan saat adanya kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Berdasarkan informasi yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, perlombaan balap kelinci tersebut diduga kuat dibekingi oleh salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan, pembubaran ini dilakukan karena ada potensi kerumunan dalam kegiatan itu. Sebab, kata dia, dalam PPKM Darurat, warga tidak boleh menggelar kegiatan yang sifatnya berkerumun.
“Kami mendapat laporan dan langsung ke lokasi. Ada kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan COVID-19. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar kebijakan PPKM,” kata Sudaryanto, Minggu (04/07/2021) siang.
Sudaryanto menuturkan, selain melanggar prokes, polisi juga memastikan lomba balap kelinci itu tidak memiliki ijin pelaksanaan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sampang.
Dalam penertiban, petugas hanya membubarkan peserta lomba namun tidak mengamankan pihak penyelenggara serta barang bukti apapun. Hal ini sebagai bentuk teguran dan peringatan dalam penegakan terkait PPKM Darurat.
“Kerumunan massa merupakan pelanggaran prokes karena tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker, apalagi bisa mengundang datangnya warga dari luar daerah,” kata Sudaryanto memungkasi.

















