SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Karina Astari (31), warga Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mengalami kejadian kurang beruntung setelah mobil Toyota Kijang Innova miliknya hilang saat dicuci di sebuah car wash. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut penuturan Karina, suaminya membawa mobil jenis MPV tersebut ke car wash langganan mereka di Jalan Kenjeran, Surabaya, pada 7 Agustus 2024.
“Saya sering mencuci mobil di sana, itu sudah langganan keluarga saya. Waktu itu tanggal 7 Agustus 2024, karena malamnya ada acara di PTC. Jam 08.30 WIB, pagi, suami saya membawa mobil ke car wash. Karena ada dua atau tiga kendaraan yang antri, staf car wash menyarankan agar mobil ditinggal saja. Karena sudah kenal, akhirnya kami tinggal,” kata Karina pada Senin (2)9/2024).
Beberapa jam kemudian, Karina menerima telepon dari karyawan car wash yang meminta agar biaya cuci mobil segera dibayar karena mobil sudah diambil.
Karina terkejut karena merasa belum mengambil mobil berpelat nomor L 1209 DR tersebut. Bersama suaminya, Karina segera mendatangi car wash untuk memastikan keberadaan mobilnya.
“Saya langsung ke lokasi bersama suami. Saya tanya, ‘Mobil saya mana? Siapa yang mengambil?’ Petugas cuci bilang mobil saya sudah diserahkan ke seseorang yang mereka kira sopir,” lanjut Karina.
Menyadari mobilnya hilang, Karina meminta pemilik car wash, HK, untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi karena dianggap lalai. Namun, HK menolak dan memilih untuk menyelesaikan masalah ini di kantor polisi.
Di Kantor Kepolisian Sektor Tambaksari, permasalahan ini belum menemukan titik terang. Karina kemudian mengajukan somasi kepada HK sebelum membuat laporan polisi sesuai arahan petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Saat itu, Pak HK pergi, dan saya disarankan petugas Polsek Tambaksari untuk membuat somasi terlebih dahulu sebelum membuat laporan polisi. Saya kemudian mengajukan somasi sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Setelah proses somasi, akhirnya laporan polisi dengan nomor LP/GAR/B/323/VIII/2024/SPKT/Polsek Tambaksari/Polres Tabes Surabaya/Polda Jawa Timur dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aiptu Moch Helmi dari SPKT B Polsek Tambaksari pada 14 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, Karina juga melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polres) Surabaya pada 19 Agustus 2024.
Namun, sembilan hari kemudian, Karina menerima kabar buruk. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/294/BP2HP.2/LP.323.24/VIII/RES.1.11/2024/RESKRIM, Polsek Tambaksari menyatakan bahwa penyelidikan kasus kehilangan mobil tersebut dihentikan dengan alasan bahwa kasus tersebut bukan merupakan kasus penggelapan.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan ini, karena mobil saya jelas-jelas hilang,” ujar Karina dengan sedih.
Saat dikonfirmasi Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tambaksari Inspektur Satu Aman Hasta membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sejak awal mereka inginnya hanya minta tanggungjawab ke pemilik cucian mobil. Mereka juga sudah mediasi sendiri. Pelapor juga sudah bikin pengaduan ke Polres (Polrestabes Surabaya) perkara pencurian, kami memang nggak menemukan unsur penggelapan karena ada pelaku (pencuri ) yang ambil,” Singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Penulis : Muji
Editor : Putri