Indhy Arisandhi Lumbantobing Minta Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

- Admin

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan kriminalisasi dan keberpihakan dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya.

Permohonan tersebut disampaikan dalam surat resmi yang diterima oleh Komnas HAM pada tanggal 18 Juli 2024.

Lumbantobing, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 23 November 2023, mengklaim bahwa laporan tersebut diduga tidak dilakukan oleh pelapor, Nienke Mariet Benders, yang pada waktu kejadian diklaim tidak berada di Bali.

Baca Juga:  Tidak Patuh, Pengendara Ini Disergap Dirlantas Polda Jatim

Dalam permohonannya, Lumbantobing memaparkan sejumlah poin kritis, termasuk dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan saksi dan penyimpangan prosedur hukum.

Ia mengklaim bahwa laporan polisi dan proses penyidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bahwa ada indikasi bahwa kasus ini ditangani dengan keberpihakan.

Lumbantobing juga menyebutkan bahwa pihak penyidik tidak memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik villa dan akuntan yang terlibat dalam transaksi keuangan terkait booking villa, yang menurutnya dapat membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang dituduhkan.

Baca Juga:  Warga Pamekasan Laporkan Dugaan Penggelapan BLT BBM dan BPNT

Sebagai tambahan, Lumbantobing merasa bahwa ada kerjasama antara pihak penyidik dan mantan bosnya, Nick Hyam, untuk memenjarakannya.

“Penyidikan yang dilakukan sangat merugikan. Saya meminta agar Komnas HAM memantau sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2024,” kata Lumbantobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (17/7).

Dengan permohonan ini, Lumbantobing berharap agar Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa kasus tersebut ditangani secara adil dan transparan.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep
Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim
Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya
Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres
Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain
Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor
Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan
Sembunyi di Pamekasan, DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:09 WIB

Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:56 WIB

Polemik PT Sata Tec dan Sekolah, Kades Sukowati Dukung Keputusan Pemkab Bojonegoro

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:13 WIB

Karyawan Sata Tec Indonesia Mulai Resah, Berharap ada Solusi dari Pemkab Bojonegoro

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:09 WIB

Jelang Pagelaran Wastra Batik Festival 2025 Bojonegoro, Ketua Dekranasda Study Banding ke Solo

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:21 WIB

PT Jawa Power-PT YTL Jatim Serahkan 100 Bibit Buah untuk Konservasi Alam di SDN Tambakukir Probolinggo

Berita Terbaru

Ekonomi

Respon Cepat Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, DPRD Sumenep Gelar RDP

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:46 WIB