Simpan Sabu di Mulutnya, Warga Batuan Sumenep Hendak Kelabui Satresnarkoba Polres Sumenep

- Admin

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan salah seorang budak narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Senin (11/05) pukul 21:00 WIB.

Informasi tersebut berawal dari masyarakat bahwa Moh. Ainur Rahman (28) warga Dusun Batuan, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Atas dasar informasi tersebut, maka anggota Satreskoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto, langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor.

“Kemudian menerima informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu di jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Hantarkan Jenazah Gus Solah

Lanjut Widi menjelaskan, selanjutnya petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor, yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat itu barang bukti dibungkus dengan kantong plastik warna bening yang disimpan di dalam mulut terlapor,” kata Widiarti.

Selanjutnya barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumenep.

Dari penangkapan yang Satresnarkoba Polres Sumenep, diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, 1 kantong plastik warna bening, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam No Pol M-2204-VZ.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Vaksinasi di SMPN 1 Surabaya

“Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Widiarti

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru