Paripurna Pandangan Terkait LPJ Bupati Diterima Fraksi-fraksi, Penetapan Raperda APBD Bojonegoro Gagal Tidak Quorum

- Admin

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dari pukul 10:00 WIB Hari Rabu 26/6/2024 Jadwal Dewan Perwakilan rakyat Daerah Bojonegoro dari Pembahasan Badan Anggaran dan Paripurna Pandangan Akir (PA) fraksi – Fraksi, dan dilanjutkan Pengesahan Raperda APBD 2023-2024.

Dari mundur dari jadwal pukul 10:00 WIB molor di pukul 16:00 WIB Untuk Banggar, untuk Paripurna jadwal dari pukul 13:00 WIB, menjadi pukul 19:00 WIB.

Dari pantauan Awak media Suara bangsa untuk penyampaian pandangan fraksi-fraksi hadir 26 anggota anggota Dewan, dari jumlah 50 anggota dewan kurang 24 anggota.

Untuk pandangan Fraksi fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) dari pandangan tersebut PKB menerima Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Bupati agar segera untuk di sahkan menjadi Perda APBD 2023.

“Kami mewakili fraksi Partai kebangkitan bangsa, menerima LPJ Pj Bupati agar segera di sahkan menjadi perda APBD 2023,” ungkap M Suparno sekertaris fraksi PKB.

Baca Juga:  KASN Anulir Rekomendasi Mutasi PNS Bermasalah di Bondowoso, Komisi I DPRD: Akrobat

Setelah Pandangan akhir fraksi-fraksi terkait LPJ Bupati anggaran 2023, dilanjutkan paripurna Penetapan Raperda APBD 2023, untuk menjadi sebuah Perda, sayangnya dari skorsing Waktu dari ketua DPRD, yaitu 10 menit untuk menunggu Anggota yang lain, dan ternyata dari penambahan waktu hanya yang datang 1 orang anggota dewan, dari 26 menjadi 27 orang.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Kehadiran dimaksud adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tandatangan manual tidak dapat dilaksanakan.

Apabila kuorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 30 menit. Namun apabila setelah penundaan waktu, kuorum juga belum terpenuhi, maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan jumlah anggota DPR yang hadir.

Baca Juga:  Bagindas Band dan Arlida Putri Hibur Warga Bojonegoro, Ribuan Mata Terpukau

Dan saat memasuki paripurna penetapan Raperda APBD 2023 menjadi Perda, maka sempat di skorsing (tunda) karena belum memenuhi quorum.

Sedangkan sidang penetapan Raperda harus separo plus dari beberapa fraksi baru bisa quorum, dari kehadiran 27 orang anggota dewan, maka untuk quorum 34 orang kurang 7 orang dari 50 orang, akhirnya agenda paripurna diagendakan ulang di banmus pada tanggal 4 bulan juli depan,

“Kita tunda banmus di tanggal 3 juli, karena hari ini tidak quorum dan kita harus ada 34 anggota dewan, yang hadir 27 orang anggota dewan,” jelas Umar Abdulloh.

Disingung kendala kehadiran Umar abdulloh selaku ketua DPRD Bojonegoro, bahwa anggota nya banyak kegiatan diluar, dan urusan internal partai,

“Banyak teman-teman yang urusan di luar kota dan terkait internal partai,” terangnya.

Baca Juga:  Putusan Polemik Merger Dua SDN Sumberreo Menunggu Hasil Sidak dan Verifikasi DPRD Bojonegoro

Imbuhnya, untuk molor nya sidang paripurna ini tidak ada kendala dan resiko apa pun, untuk APBD 2023 tidak ada kendala, dan untuk KUA- PPS APBD 2024 juga tidak ada kendala apa pun juga sudah dibahas tinggal menetapkan, dan terkait LPJ Bupati sudah diterima oleh fraksi fraksi, tinggal penetapan saja, hanya hal ini disebabkan ketidak hadiran teman-teman DPRD yang lakukan karena ada kegiatan di luar kota, dan dari 50 anggota Dewan yang menjadi anggota dewan kembali sekitar 31 orang.

“Ya karena Anggota dewan yang masih jadi ada sekitar 31 orang, dan ditambah mereka banyak yang diluar kota yang sudah diagendakan tahun-tahun sebelumnya, hanya itu, maka itu kita undur agendakan tanggal 3 juli bulan depan,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru