SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sat Resnarkoba Polres Mojokerto mendalami kasus peredaran narkoba dengan tersangka Ganden. Hasilnya, seorang bandar narkoba kelas kakap yang biasa dipanggil Cak Rul, asal Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro berhasil di tangkap.
Bukan hanya Cak Rul, hasil pendalaman juga menyeret tiga tersangka lain atas nama Yunin (28) dan SU (56), warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro. Serta Cak Yo (52), asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Barang bukti yang kami amankan 2 poket sabu, masing-masing seberat 0,32 gram dan 0,86 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Jumat 19 Januari 2024.
Ia menyampaikan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Yunin, pada Minggu, 14 Januari 2024, sekira pukul 15.41 WIB. Ia ditangkap di depan Alfamart Desa Watesnegoro.
Usai penangkapan itu, petugas kepolisian kata AKP Marji, menangkap Cak YO, di pinggir jalan Desa Glatik.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya