Dari keterangan dan informasi dari beberapa tersangka tersebut petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan ke daerah Kunjorowesi Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dan pada hari Senin(15/1/2024), sekira pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, petugas melakukan penangkapan terhadap Cak Rul.
“Atas dasar informasi tersangka S alias Cak Yo, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada hari Senin tanggal 15 januari 2023, sekira pukul 15.00 wib di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jurangpelen Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasurusan, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap inisial S als bin yang merupakan tangan kanan, orang kepercayaan dari jaringan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto tersangka K A alias Cak Rul,” bebernya.
Dari Informasi dan hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi yang akurat bahwa tersangka Cak Rul, sekira sebulan lalu telah menerima paketan sabu sebanyak 500 gram dan pada waktu tersangka Cak rul dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Mojokerto, sabu tersebut sudah habis dijual.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2

















