“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Mojokerto memperoleh Informasi yang akurat bahwa di daerah Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dengan jaringan dengan jaringan Cak Rul. Dia ini bandar besar kelas kakap,” tandasnya.
Berdasar informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan profiling dan memburu sang bandar.
Sedangkan Ganden dijerat Pasal 114 subsider 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2