SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan bandar besar asal Ngoro. Bandar kelas kakap itu biasa dipanggil dengan sebutan Cak Rul.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, terungkapnya jaringan Cak Rul berawal dari penangkapan salah satu pengedar berinisial YP alias Ganden, pada Sabtu (13/1/2024).
“Ganden ditangkap sekira pukul 12.13 WIB, saat berada di pinggir jalan area Perumahan Graha Majapahit yang terletak di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar,” ujar AKP Marji, Jumat (19/1/2024).
Dari tangan Ganden, anggotanya dikatakan Marji, telah mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 39,2 gram yang sudah dikemas berjumlah 20 kantong plastik.
Ganden selanjutnya digelandang menuju ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pria berusia 33 tahun itu kemudian mengakui segala perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya