Berdasar laporan itu, polisi lalu menangkap keempatnya dan menjerat dengan Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP. Ancamannya, pidana penjara empat tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.
“Tersangka YH dan FS sudah dilakukan tahap I pemberkasan di kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024. Untuk dua tersangka lainnya [M dan N] segera kita tuntaskan,” pungkasnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri















