BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rapat dengar pendapat (hearing) penyelesaian sengketa tanah warga Desa Setren, Kecamatan Kapas, yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (16/9/2026), mengungkap fakta baru.
Pertemuan tersebut menguak dugaan upaya penyerobotan lahan milik warga ahli waris Sulastri.
Rapat mediasi dipimpin oleh Mustakim dan dihadiri anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, di antaranya Dihan Syahri Fitriyanto, Sudjono, Sudiyono, Annafiy Aulia Sahila, Erix Maulana Heri Kiswanto, serta M. Wahid Anshori. Turut hadir pihak ahli waris, Kepala Desa Setren yang baru, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dalam persidangan, perwakilan BPN membeberkan adanya upaya pendaftaran pengalihan hak atas tanah tersebut pada pertengahan Januari lalu.
Padahal, dalam hearing awal pada September 2025, seluruh pihak termasuk ahli waris, Pemerintah Desa (Pemdes), dan instansi terkaittelah sepakat menempuh proses penyelesaian sengketa secara kooperatif.
Upaya pendaftaran tanah ke BPN tersebut ditengarai dilakukan oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Setren bersama perangkat Pemdes Setren.
Mustakim menyayangkan tindakan oknum pejabat yang dinilai memicu kegaduhan dan memutarbalikkan fakta di tengah proses pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).
“Apa yang dilakukan oleh para pejabat ini sangat tidak etis dan mengindikasikan adanya upaya melawan hukum,” tegas Mustakim.
Sementara itu, Kepala Desa Setren yang baru dilantik, Aris Wijayanto, menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari Sekretaris Desa (Sekdes) dan disaksikan Kepala Dusun (Kasun), tanah tersebut sejatinya telah dihibahkan.
Pihaknya mengaku hanya ingin memastikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Mustakim. Ia menekankan bahwa Pemdes Setren sejak awal tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan adanya hibah maupun penetapan lahan sebagai Tanah Kas Desa (TKD). BPN pun resmi menolak pendaftaran peralihan hak tersebut karena persyaratan administrasi yang tidak lengkap.
“Ada apa dengan Desa Setren?” ujar Mustakim mempertanyakan transparansi Pemdes.
Anggota Komisi A lainnya, Sudiyono, meminta Pemdes Setren tidak mengambil langkah gegabah dan menghormati proses yang sedang berjalan. Ia juga berharap Kepala Desa Setren yang baru tidak bersikukuh menunggu pihak ahli waris mengajukan gugatan hukum.
“Tidak mungkin ahli waris menggugat tanahnya sendiri. Status tanah tersebut jelas bukan Tanah Kas Desa,” tegas Sudiyono.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















