”Ini kebijaksanaan pimpinan di mana, yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran, yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” jelas AKBP Dani saat upacara PTDH.
AKBP Dani menegaskan, terkait upacara PTDH tersebut merupakan momentum sebagai pengingat kepada semua Anggota Polri, terkait tidak ada toleransi dari setiap pelanggaran. Sehingga, ke depan, tidak terjadi hal serupa.
“Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, untuk Brigadir Septian dan Bripda Dhimas, telah melakukan pelanggaran yaitu pengguna Narkoba dan Disersi (tidak masuk dinas melampaui batas).
Sedangkan untuk Bripka Sigit, melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri
Halaman : 1 2