PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada Tiga Personelnya pada Senin (15/1/2024) pagi.
Tiga Personel tersebut ialah dua Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, serta Ba Satsamapta Polsek Pasean Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.
Akan tetapi ketiganya tidak dapat dihadirkan dalam upacara tersebut, dan saat ini mereka sudah menjadi masyarakat sipil atau bukan mengemban amanah lagi sebagai Anggota Polri.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menjelaskan, PTDH tersebut dilakukan lantaran ketiga personel itu melanggar kode etik Polri.
Dan sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI), Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya