Hal ini dibantah oleh Nirsan dengan Adanya Akta Jual Beli (AJB) yang “SAH” di Pengang oleh Ahli Waris F. Marinduri, tanah ini milik orang tua Nirsan yang berjumlah -/+ 11HA.
Kemudian lanjut Nirsan, kalau melihat bahwa Tanaman Batang Pohon Sawit telah dirusak dan ditumbangkan menggunakan 1 (satu) Unit Excavator Merk HITACHI sebanyak -/+ 20 (dua puluh) Batang Pohon Sawit yang ditumbangkan.
“Melihat Kejadian itu saya dan keluarga merasa keberatan, dan kamipun melakukan mediasi di Rumah Kepala Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Paluta, dan disaat mediasi tersebut ada SH (Terlapor) yang mengaku sebagai pemilik bahwa tanah di Desa Sihopuk Lama Kecamatan halongonan Timur Kabupaten Paluta seluas-/+ 10 HA,” ucapnya.
Dan pada saat ditanyakan oleh Nirsan kepada SH, SH tidak dapat menunjukkan Surat – Surat apapun yang menandakan kalau itu tanah miliknya.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Putri
Halaman : 1 2