PALUTA, SUARABANGSA.co.id – Ahli Waris F. Marinduri yang dikuasakan kepada Nirsan melaporkan SH ke Mapolres Kabupaten Tapanuli Selatan Rabu, (4/10) yang diduga penyerobotan dan pengerusakan lahan -/+ 11 HA yang diakuinya bahwasanya itu tanah warisan orangtuanya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/369/X/2023/SPKT POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP, yang terjadi di Kebun Sawit punya Almarhum F. Marinduri Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin Tanggal 25 September 2023.
Nirsan berharap kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zhamroni SIK, M.H beserta jajarannya agar secepatnya mengungkap dan menangkap Aktor Mafia Tanah ini.
“Yang dimana kami yang memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) yang SAH, apalagi ini untuk memberikan efek jera kepada mafia tanah yang ada di Kabupaten Paluta,” ungkapnya Kepada Wartawan, Jum’at (6/10/2023).
Sebelumnya, Kalau tanah yang dirusak oleh Saudara SH (Terlapor) mengaku tanah itu milik orang tuanya dengan pengakuannya kepada Kuasa Hukumnya Ferdiansyahputra, S.H melalui Surat Somasi Kuasa Hukumnya kepada Kepala Desa Sihopuk Baru.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya