Kemudian pengakuan dari korban Mawar bahwa perbuatan terlapor tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali sedangkan pengakuan dari korban Melati bahwa terlapor melakukan perbuatan tersebut hanya satu kali sewaktu masih sekolah kelas 5 SD.
“Tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga. Akan tetapi pada tahun 2016 hingga sekarang ini 2023 (selama kedua orang tua korban bekerja:Red) Tersangka menjadi pengasuh korban,” tambahnya.
Tersangka AR akan dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” sambungnya.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah),” pungkas Kapolres.
Penulis : Takim
Editor : Putri