TAPSEL, SUARABANGSA.co.id – Law Ofice RHa HASIBUAN menggelar Konferensi Pers tentang Dugaan penggelapan Barang Konsumen sebagai Kreditur KCP Bank Syariah Indonesia (BSI) Sipirok Kabupaten Tapsel.
Fauzan Rifai Pulungan Merasa telah Dirugikan oleh pihak KCP BSI, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Nomor STPL : LP/B/324/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Senin, (28/8/2023).
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak KCP Bank Syariah Indonesia Sipirok Cabang Kabupaten Tapanuli Selatan diduga sudah bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
“Pasal 372 yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan,” ungkap RHa Hasibuan sebagai Kuasa Hukum Fauzan Rifai Pulungan.
Lanjut RHa Hasibuan Sebagai Kuasa Hukum Nilai Rupiah dari Hasil lelang tersebut baru diketahui Pada Tanggal 21 Agustus 2023 saat dilakukan sidang mediasi di pengadilan agama Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang mana dalam hal itu Fauzan Rifai Pulungan Selaku Penggugat, Dan nilai terkait lelang tersebut disampaikan oleh pihak KCP BSI Sipirok.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya