Unggah Foto ‘Banjir Darah’, Kediaman Youtuber Asal Banyuates Sampang Didatangi Polisi

- Admin

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Jajaran Polsek Banyuates mendatangi kediaman Youtuber ‘Abdullah Sampang’ di Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dia harus berurusan dengan polisi, karena menyebarkan informasi bohong (hoax) soal ‘banjir darah’ yang diunggah diakun facebook-nya beberapa waktu lalu.

Abdullah bukan kali ini saja yang membuat sensasi. Dirinya juga pernah berurusan dengan polisi lantaran membuat konten yang menyiksa binatang.

Kapolsek Banyuates, AKP Dody Pratama membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, anggotanya mendatangi kediaman Youtuber itu dengan didampingi oleh aparat Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Baca Juga:  Polemik Soal Pernyataan Kadinkes Sampang, Begini Penjelasan Sekda Yuliadi Setiyawan

“Iya benar, anggota mendatangi rumah Abdullah dengan didampingi aparat desa. Namun, terduga yang dimaksud tidak ada di tempat,” ujarnya saat dihubungi suarabangsa.co.id melalui sambungan telepon, Sabtu (13/02/2021).

Diakuinya, setelah pihaknya mendatangi kediaman Youtuber tersebut dan bertemu dengan pihak keluarga, kata dia, pihaknya menghimbau kepada keluarga Abdullah agar berhati-hati dalam ber-medsos.

“Saat ini Abdullah sudah tidak tinggal di rumahnya, dia berada di Surabaya. Namun, kita sudah memberikan himbauan kepada keluarganya,” ucapnya.

Menurutnya, konten informasi yang diposting oleh terduga dalam akun facebook-nya tersebut tidak benar alias hoax. Postingan itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

Baca Juga:  Harusnya Jadi Contoh bagi Masyarakat, Sejumlah ASN di Sampang Justru Malah Terjaring Razia Masker

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk si Abdullah. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” imbuhnya.

Kapolsek meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melakukan sesuatu yang bisa menimbulkan provokasi.

“Jangan sampai menimbulkan ketidaktenangan warga, terlebih situasi saat ini pandemi. Jangan sampai jadi bahan omongan,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini. Terutama agar lebih bijak menggunakan medsos dan tidak gampang menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Apalagi berita tersebut bisa membuat keresahan dan mengganggu keamanan. Sebab, ada undang-undang yang mengatur.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pengunjung Objek Wisata Pantai Camplong Sampang Menurun Drastis

“Sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB