SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Jajaran Polsek Banyuates mendatangi kediaman Youtuber ‘Abdullah Sampang’ di Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dia harus berurusan dengan polisi, karena menyebarkan informasi bohong (hoax) soal ‘banjir darah’ yang diunggah diakun facebook-nya beberapa waktu lalu.
Abdullah bukan kali ini saja yang membuat sensasi. Dirinya juga pernah berurusan dengan polisi lantaran membuat konten yang menyiksa binatang.
Kapolsek Banyuates, AKP Dody Pratama membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, anggotanya mendatangi kediaman Youtuber itu dengan didampingi oleh aparat Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
“Iya benar, anggota mendatangi rumah Abdullah dengan didampingi aparat desa. Namun, terduga yang dimaksud tidak ada di tempat,” ujarnya saat dihubungi suarabangsa.co.id melalui sambungan telepon, Sabtu (13/02/2021).
Diakuinya, setelah pihaknya mendatangi kediaman Youtuber tersebut dan bertemu dengan pihak keluarga, kata dia, pihaknya menghimbau kepada keluarga Abdullah agar berhati-hati dalam ber-medsos.
“Saat ini Abdullah sudah tidak tinggal di rumahnya, dia berada di Surabaya. Namun, kita sudah memberikan himbauan kepada keluarganya,” ucapnya.
Menurutnya, konten informasi yang diposting oleh terduga dalam akun facebook-nya tersebut tidak benar alias hoax. Postingan itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk si Abdullah. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” imbuhnya.
Kapolsek meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melakukan sesuatu yang bisa menimbulkan provokasi.
“Jangan sampai menimbulkan ketidaktenangan warga, terlebih situasi saat ini pandemi. Jangan sampai jadi bahan omongan,” katanya.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini. Terutama agar lebih bijak menggunakan medsos dan tidak gampang menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Apalagi berita tersebut bisa membuat keresahan dan mengganggu keamanan. Sebab, ada undang-undang yang mengatur.
“Sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandasnya.