Unggah Foto ‘Banjir Darah’, Kediaman Youtuber Asal Banyuates Sampang Didatangi Polisi

- Admin

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Jajaran Polsek Banyuates mendatangi kediaman Youtuber ‘Abdullah Sampang’ di Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dia harus berurusan dengan polisi, karena menyebarkan informasi bohong (hoax) soal ‘banjir darah’ yang diunggah diakun facebook-nya beberapa waktu lalu.

Abdullah bukan kali ini saja yang membuat sensasi. Dirinya juga pernah berurusan dengan polisi lantaran membuat konten yang menyiksa binatang.

Kapolsek Banyuates, AKP Dody Pratama membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, anggotanya mendatangi kediaman Youtuber itu dengan didampingi oleh aparat Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Baca Juga:  Mantan Kadis Kesehatan Bojonegoro Pilih Bungkam Terkait RSU Onkologi

“Iya benar, anggota mendatangi rumah Abdullah dengan didampingi aparat desa. Namun, terduga yang dimaksud tidak ada di tempat,” ujarnya saat dihubungi suarabangsa.co.id melalui sambungan telepon, Sabtu (13/02/2021).

Diakuinya, setelah pihaknya mendatangi kediaman Youtuber tersebut dan bertemu dengan pihak keluarga, kata dia, pihaknya menghimbau kepada keluarga Abdullah agar berhati-hati dalam ber-medsos.

“Saat ini Abdullah sudah tidak tinggal di rumahnya, dia berada di Surabaya. Namun, kita sudah memberikan himbauan kepada keluarganya,” ucapnya.

Menurutnya, konten informasi yang diposting oleh terduga dalam akun facebook-nya tersebut tidak benar alias hoax. Postingan itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

Baca Juga:  Mafia Pupuk Diduga Terkena OTT APH, Komisi II: Pintu Masuk Polisi Ungkap Penyimpangan Pupuk Subsidi di Bondowoso

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk si Abdullah. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” imbuhnya.

Kapolsek meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melakukan sesuatu yang bisa menimbulkan provokasi.

“Jangan sampai menimbulkan ketidaktenangan warga, terlebih situasi saat ini pandemi. Jangan sampai jadi bahan omongan,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini. Terutama agar lebih bijak menggunakan medsos dan tidak gampang menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Apalagi berita tersebut bisa membuat keresahan dan mengganggu keamanan. Sebab, ada undang-undang yang mengatur.

Baca Juga:  Heboh, Warga di Kedungdung Sampang Ngebor untuk Sumur Air Malah Keluar Api

“Sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Senin, 22 Juni 2026 - 21:51 WIB

Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terbaru