Unggah Foto ‘Banjir Darah’, Kediaman Youtuber Asal Banyuates Sampang Didatangi Polisi

- Admin

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Jajaran Polsek Banyuates mendatangi kediaman Youtuber ‘Abdullah Sampang’ di Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dia harus berurusan dengan polisi, karena menyebarkan informasi bohong (hoax) soal ‘banjir darah’ yang diunggah diakun facebook-nya beberapa waktu lalu.

Abdullah bukan kali ini saja yang membuat sensasi. Dirinya juga pernah berurusan dengan polisi lantaran membuat konten yang menyiksa binatang.

Kapolsek Banyuates, AKP Dody Pratama membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, anggotanya mendatangi kediaman Youtuber itu dengan didampingi oleh aparat Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Baca Juga:  Waduh!!! Hotline Panggilan Darurat di Posko Damkar Sampang Bermasalah

“Iya benar, anggota mendatangi rumah Abdullah dengan didampingi aparat desa. Namun, terduga yang dimaksud tidak ada di tempat,” ujarnya saat dihubungi suarabangsa.co.id melalui sambungan telepon, Sabtu (13/02/2021).

Diakuinya, setelah pihaknya mendatangi kediaman Youtuber tersebut dan bertemu dengan pihak keluarga, kata dia, pihaknya menghimbau kepada keluarga Abdullah agar berhati-hati dalam ber-medsos.

“Saat ini Abdullah sudah tidak tinggal di rumahnya, dia berada di Surabaya. Namun, kita sudah memberikan himbauan kepada keluarganya,” ucapnya.

Menurutnya, konten informasi yang diposting oleh terduga dalam akun facebook-nya tersebut tidak benar alias hoax. Postingan itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

Baca Juga:  Tunda Lagi Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Sampang Tunggu Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk si Abdullah. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU yang berlaku,” imbuhnya.

Kapolsek meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melakukan sesuatu yang bisa menimbulkan provokasi.

“Jangan sampai menimbulkan ketidaktenangan warga, terlebih situasi saat ini pandemi. Jangan sampai jadi bahan omongan,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini. Terutama agar lebih bijak menggunakan medsos dan tidak gampang menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Apalagi berita tersebut bisa membuat keresahan dan mengganggu keamanan. Sebab, ada undang-undang yang mengatur.

Baca Juga:  Miris, Bertahun-tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Jalan Milik Pemkab Sampang Ini Bagaikan Kubangan Kerbau

“Sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Berita Terbaru