Yang dimana jaminan tersebut diduga sudah dilakukan lelang sepihak oleh pihak KCP BSI selaku pengaju lelang dan KPKNL Kota Padangsidimpuan selaku pelaksana lelang.
Kegiatan tersebut sudah diputuskan pemenang lelang yaitu RT dengan nilai Rp. 236.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Lanjut RHa Hasibuan Kuasa Hukum Fauzan Rifai Pulungan Pelapor, berharap kepada Penegak Hukum sebagai mana laporan tersebut mendapatkan kepastian Hukum sebagai mana mestinya dan berharap pihak-pihak tersebut agar di panggil karena mekanismenya seperti itu.
“Akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh pihak Bank, ada yang lebih urgent akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak bank, klien saya Fauzan Rifai Pulungan sudah dirugikan sehingga kehilangan haknya atas objek perkara dimaksud, disamping itu kami juga akan menuntut atas hilangnya hak klien saya Fauzan Rifai Pulungan,” sambungnya.
“Soalnya ada kesalahan lelang yang lebih fatal yaitu, nilai rupiah dari harga objek yang dijadikan sebagai jaminan,” bebernya RHa Hasibuan saat Konferensi Pers Berlangsung.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya