BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan pemerasan Kepala Desa dengan terdakwa 3 orang oknum LSM dari Link Kontrol dan mengaku LSM Lira yaitu S, HM, H, saat ini menjalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi saksi, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Buchori, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Suhardono dan Bambang Tejo yang menghadirkan empat orang saksi, dari Korban yaitu Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, H Samudi, Sholikin Gus Yulianto, dan dua anggota Reskrim Polres Bojonegoro.
Dalam persidangan tersebut, salah satu Kuasa Saksi yaitu Sholikin memberikan keterangan yang berbeda, yaitu ketika ditanya Hakim Sholikin mengatakan bahwa dia mengetahui isi amplop berupa uang Rp 10 juta, yang sedianya mau diberikan kepada Ketiga Oknum LSM tersebut.
Akan tetapi saksi lain yaitu Samudi mengatakan dengan hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengatakan tidak memberi tahu siapapun bahkan istrinya sendiri, terkait dengan wacana penyerahan uang Rp 10 juta tersebut.
Karena dianggap janggal oleh hakim, hingga saksi Sholikin dikeluarkan dari ruang sidang, kemudian dipanggil kembali untuk ditanya ulang pernyataan tersebut.
“Anda ini telah disumpah tolong sampaikan yang sebenarnya,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ahmad Bukhori dihadapan persidangan.
Majelis Hakim juga meminta agar saksi tersebut dikonfrontir oleh Penyidik Polres Bojonegoro karena keterangannya yang diduga berbelit Belit, antara mengaku sebagai driver dan mengetahui jumlah uang Dan tujuan penyerahan uang tersebut.
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya