Begitu juga dengan Kuasa Hukum salah satu terdakwa S, Yaitu Sunaryo Abumain juga mengaku geram dengan sikap keterangan salah satu saksi, yang berbelit Belit dan berbeda dengan keterangan saksi lain.
“Saya menduga saksi Abal Abal,” kata Mbah Naryo.
Persidangan sempat memanas dari pihak Kuasa Hukum S karena mengetahui jawaban dari saksi yang diduga terkesan berbelit Belit tersebut.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan terhadap tiga orang oknum LSM tersebut JPU Kejari Bojonegoro menyatakan bahwa ketiganya melanggar pasal 369 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan atau tidak lisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seseorang supaya memberikan barang atau sesuatu, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun pidana penjara.
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2