SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pembahasan Perda Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditargetkan tuntas pada bulan April 2023 oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengatakan bahwa hal itu Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep.
Menurutnya, panitia khusus (pansus) II diberi waktu melakukan pembahasan raperda perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) hingga 14 April 2023.
Politisi PKB itu menambahkan, pihaknya sudah melakukan gerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan SOPD tersebut.
“Kami ingin waktu yang diberikan kepada pansus digunakan sebaik mungkin untuk membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep,” terang pri asal Talango tersebut.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep tersebut juga menambahkan, raperda tersebut menambah tiga lembaga yang berupa dinas maupun badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Kami ingin tahu bagaimana pandangan pihak eksekutif tentang tiga lembaga yang akan berdiri sendiri. Salah satunya seperti Dinas Tenaga Kerja dengan tipe B ini,” imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan draft raperda yang sedang dibahas Pansus II, terdapat tiga lembaga yang akan berdiri sendiri.
Tiga lembaga itu diantaranya yakni Dinas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah tipe B, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B.
“Sebenarnya jadwal pembahasan dengan pihak eksekutif sempat direncanakan pada 28 Maret 2023 (lalu). Namun semua kepala OPD yang diundang kala itu tidak ada yang hadir,” sambungnya.
Pihaknya akan segera menjadwal ulang pembahasan Raperda tersebut, agar perubahan Struktur OPD tuntas dalam Minggu ini.
“Kami akan jadwal ulang untuk pembahasan Struktur OPD dengan pihak eksekutif,” pungkasnya.















