Bukannya Mengamankan, Seorang Security Malah Gasak Inventaris Kantornya

DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – I Wayan Santika (31), security PT. Merycity yang berada di Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci nomor 10, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan diamankan polisi.

Pasalnya, security tersebut melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja.

Sehingga Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung bertindak dan menangkap oknum security tersebut.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian di tempatnya bekerja,” terang Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, SH., SIK. didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim, Jumat (3/2/2023)

Aksi pencurian security ini diketahui ketika pemilik perusahaan, Hok Kiong (48) datang ke TKP pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wita untuk mengecek kondisi kantornya yang bergerak di bidang tour and travel karena sudah lama tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Propam Polresta Denpasar Laksanakan Gaktibplin di Lingkungan Mako

“Korban melaporkan telah kehilangan beberapa unit komputer beserta CPU dan keyboardnya serta outdoor AC di kantornya,” terang Kompol Made Teja.

Total ada 8 unit outdoor AC di balkon lantai 3, 14 unit CPU komputer beserta monitor dan keyboard di ruangan lantai 3, 11 unit CPU komputer beserta monitor dan keyboard di lantai 1 yang berhasil diambil pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari seluruh karyawan, kecurigaan mengerucut kepada Wayan Santika dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Polsek Denpasar Barat Lakukan Pengaturan Saat Bubaran Kebaktian Gereja

Kepada polisi, pelaku yang sudah 5 tahun bekerja di TKP ini mengaku melancarkan aksinya dari pertengahan Juli 2022 hingga 21 Desember 2022, di saat perusahaan tidak beroperasi.

Di mana sebelum melakukan aksi, tersangka mematikan listrik melalui panel besar yang ada di samping pintu masuk di lantai 1, sehingga secara otomatis kamera CCTV juga ikut mati.

Setelah itu tersangka menunu lantai 1 dan naik ke lantai 3 untuk mengambil barang-barang dan menaruhnya di samping pos sekuriti.

“Tersangka kemudian menghubungi pembeli barang rongsokan dan mengatakan hendak menjual barang-barang. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka mengaku disuruh oleh bosnya, sehingga pembeli tidak curiga,” beber Kapolsek.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan 162 Kendaraan Roda Dua Berkenalpot Brong

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP yo pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Leave a Reply