BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Seorang nenek bernama Shofia (65) tahun, warga Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo disebut ‘memenjarakan’ cucunya sendiri yakni Indah Hasanah.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah tersebut berpotensi damai jika kedua belah pihak menyepakati restorasi justice.
Indah Hasanah bersama 2 orang lainnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bondowoso tahun lalu.
“Kami menangani kasus tersebut sudah sesuai dengan SOP, kasus itu sudah P21 dan disidangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo kepada SUARABANGSA.co.id, Rabu (11/1/2023).
Menurut Agus, Polres Bondowoso sudah mengupayakan perdamaian di antara kedua belah pihak sebelum kasus tersebut dilimpahkan.
“Kami sudah memediasi 2 kali, tapi waktu itu tidak ada titik temu sehingga kasus dilimpahkan dan oleh Kejaksaan dilakukan penahanan,” tuturnya.
Namun kasus tersebut berpotensi damai jika keduanya sepakat untuk menempuh restorasi justice.
“Tentu RJ dikedepankan. Potensi RJ itu nanti bisa ditempuh di pengadilan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Shofia disebut bingung karena tanda tangannya justru memenjarakan cucu dari saudaranya sendiri.
Saat itu, Shofia hanya ingin mendapatkan akta tanah baru pasca ada kekeliruan pada dokumen sebelumnya.
Dokumen pembatalan telah dibuatkan namun ia mengungkapkan disarankan Kepala Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari untuk laporan ke polres.
Sebab awam, Shofia datang ke Polres dan menandatangani dokumen yang ternyata merupakan laporan hukum untuk cucunya sendiri, Indah Hasanah.
Leave a Reply