Kesaksian Berubah Ubah, Kuasa Hukum Terry Imanuel Nilai Keterangan Saksi Tidak Sesuai Fakta

- Admin

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutarno menegur saksi korban Lauw Shirley Andayani Loekito yang terkesan berubah – ubah atas kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Bahkan, Ketua majelis hakim pemeriksa perkara nomor : 2285/Pid.B/2022/PN Sby itu sempat menegur berkali – kali agar saksi korban berkata jujur.

Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dengan terdakwa Terry Immanuel Yosep Winarta tersebut berlangsung diruang Garuda I kantor Pengadilan Negeri Surabaya Senin (28/11/2022), dengan dua saksi Lauw Shirley Andayani Loekito dan Johny Susanto.

Menurut Rolland E Potu, kuasa hukum terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, menilai keterangan saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pengeroyokan tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Gerebek Gudang Produksi Makanan dari Telur Invertil

“Jadi saksi korban itu adalah saksi yang pasti harusnya testimonium de auditu, kan begitu. Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri,” ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.

Sementara saksi yang didatangkan JPU kata dia, rata-rata memberikan keterangan diduga ada ketidaksesuaian dengan fakta sesungguhnya.

Pihaknya pun dikatakan Rolland, akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya, kita akan tetap sesuai prosedur hukum, sesuai dengan formal persidangan,” katanya.

Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto digelar di Ruang Garuda I, PN Surabaya dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sita 1025 Botol Miras

Saksi yang didatangkan oleh JPU ialah Lauw Shirley Andayani Loekito selaku korban dan Joni teman korban.

Dalam keterangannya, kedua saksi menuturkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2022, mereka bersama-sama mendatangi showroom milik Terry karena hendak menyelesaikan transaksi jual beli mobil mewah tersebut.

Namun begitu tiba di showroom, hanya Shirley yang menemui Terry. Sedangkan Joni bertahan di dalam mobil.

Saat melangkah ke arah Terry, Shirley melambaikan BPKB yang ia bawa sambil meminta segera menyelesaikan pembayaran mobil Porsche sebesar Rp 1,4 milyar.

Baca Juga:  Tak Dibayar Usai 'Bercocok Tanam', Wanita Ini Bawa Kabur Barang si Pria

Namun Terry meminta Shirley menunggu kedatangan yang lain, termasuk Joni si pemilik mobil. Disitulah perdebatan diantara keduanya terjadi. Situasi semakin tak terkendali kala Shirley mengambil gambar mobil Porsche.

Terry kemudian berusaha merebut ponsel Shirley dibantu dua karyawannya, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Lengan Terry menahan leher Shirley, sedangkan Tri dan Joko masing-masing memegangi tangan maupun bahu Shirley. Ketika bergumul itulah, Shirley mengaku mengalami beberapa luka gores dan lebam hingga melaporkan ketiganya ke polisi.

“Tangan saya terluka, bagian belakang saya juga bengkak. Nggak bisa menoleh,” akunya di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru