Kesaksian Berubah Ubah, Kuasa Hukum Terry Imanuel Nilai Keterangan Saksi Tidak Sesuai Fakta

- Admin

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutarno menegur saksi korban Lauw Shirley Andayani Loekito yang terkesan berubah – ubah atas kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Bahkan, Ketua majelis hakim pemeriksa perkara nomor : 2285/Pid.B/2022/PN Sby itu sempat menegur berkali – kali agar saksi korban berkata jujur.

Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dengan terdakwa Terry Immanuel Yosep Winarta tersebut berlangsung diruang Garuda I kantor Pengadilan Negeri Surabaya Senin (28/11/2022), dengan dua saksi Lauw Shirley Andayani Loekito dan Johny Susanto.

Menurut Rolland E Potu, kuasa hukum terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, menilai keterangan saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pengeroyokan tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.

Baca Juga:  Sebanyak 37.499 Butir Jenis Trihexyphenedyl dan Senjata Api Disita Ditreskrimum Polda Jatim

“Jadi saksi korban itu adalah saksi yang pasti harusnya testimonium de auditu, kan begitu. Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri,” ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.

Sementara saksi yang didatangkan JPU kata dia, rata-rata memberikan keterangan diduga ada ketidaksesuaian dengan fakta sesungguhnya.

Pihaknya pun dikatakan Rolland, akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya, kita akan tetap sesuai prosedur hukum, sesuai dengan formal persidangan,” katanya.

Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto digelar di Ruang Garuda I, PN Surabaya dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban.

Baca Juga:  Pria Ini Awalnya Nginap di Rumah Korban, Tertnyata Ngincar Hartanya

Saksi yang didatangkan oleh JPU ialah Lauw Shirley Andayani Loekito selaku korban dan Joni teman korban.

Dalam keterangannya, kedua saksi menuturkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2022, mereka bersama-sama mendatangi showroom milik Terry karena hendak menyelesaikan transaksi jual beli mobil mewah tersebut.

Namun begitu tiba di showroom, hanya Shirley yang menemui Terry. Sedangkan Joni bertahan di dalam mobil.

Saat melangkah ke arah Terry, Shirley melambaikan BPKB yang ia bawa sambil meminta segera menyelesaikan pembayaran mobil Porsche sebesar Rp 1,4 milyar.

Baca Juga:  Terkait Izin Toko Modern, Mantan Kadis DPMTSP Bojonegoro Yusnita Liasari Jalani Pemeriksaan di Polres

Namun Terry meminta Shirley menunggu kedatangan yang lain, termasuk Joni si pemilik mobil. Disitulah perdebatan diantara keduanya terjadi. Situasi semakin tak terkendali kala Shirley mengambil gambar mobil Porsche.

Terry kemudian berusaha merebut ponsel Shirley dibantu dua karyawannya, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Lengan Terry menahan leher Shirley, sedangkan Tri dan Joko masing-masing memegangi tangan maupun bahu Shirley. Ketika bergumul itulah, Shirley mengaku mengalami beberapa luka gores dan lebam hingga melaporkan ketiganya ke polisi.

“Tangan saya terluka, bagian belakang saya juga bengkak. Nggak bisa menoleh,” akunya di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru