JEMBER, SUARABANGSA.co.id – Dua orang karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Jember usai tertangkap tangan mencuri barang inventaris milik kantornya yang bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat saat press conference di hadapan awak media menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari pihak Dukcapil Jember bahwa kedua tersangka berinisial YE dan AB mencuri peralatan perekaman KTP elektronik dan dijual pada penadah.
“Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat rekam KTP elektronik, diantaranya ada kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya,” terangnya, Selasa (30/01/2024).
Menurut mantan Kapolres Jombang itu, kejadian pencurian inventaris milik negara itu terjadi pada Selasa (23/01/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB pagi di kantor Dukcapil Jember.
“Tersangka pertama YE ini adalah staf administrasi di Dukcapil Jember, kemudian yang kedua adalah AB yang merupakan staf cleaning service di Dukcapil Jember,” paparnya.
Penulis : Ubaidillah
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya