SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga orang di PN Surabaya ternyata adalah oknum hakim, panitera pengganti dan seorang pengacara.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan jika yang ditangkap tangan mang aparatur PN Surabaya.
“Iya, yang diamankan aparatur kita. Oknum hakim, oknum panitera pengganti,” ujar Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (20/1/2022).
Adapun identitas para terduga diantaranya, Itong Isnaeni Hidayat, SH MH selaku hakim. Kemudian M Hamdan sebagai panitera pengganti.
Berdasarkan informasi, tim penindakan KPK lebih dulu mengamankan M Hamdan pada hari Rabu (19/1/2022). Baru kemudian hakim Itong Isnaeni.
Selain menangkap hakim dan panitera, tim KPK juga mengamankan pengacara bernama Hendro Kasiono.
Berikut uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai barang bukti suap terkait pengurusan perkara perselisihan hubungan industrial yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Mohon maaf kepada semua pembaca, dan kepada yang bersangkutan, sebelumnya terdapat kesalahan penulisan nama pengacara yaitu Sudiro Husodo. Namun yang benar pengacara yang di OTT KPK adalah Hendro Kasiono).