11 Raperda Tahun 2023 Ditetapkan DPRD Bojonegoro, Ini Rinciannya

- Admin

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

i

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pandangan fraksi tentang pembentukan 11 Rancangan Peraturan Daerah di ruangan Angling Dharma, Rabu (16/11/2022) malam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) bersama jajaran, Forum komunikasi daerah (Forpimda)bersama jajaran, SKPD dan OPD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat membacakan pandangan mengucapkan terima kasih atas bantuan tempat dalam penyampaian pandangan 11 Raperda yang difasilitasi oleh eksekutif di ruang Angling Dharma.

“Terima kasih kepada Pimpinan Dewan untuk telah memberikan waktu untuk menyampaikan pandangan 11 Raperda Bojonegoro 2023, dan kepada Eksekutif telah bersama sama membahas bersama sama membahas dan mengkaji sebelas Rancangan Peraturan Daerah Bojonegoro 2023, dan terima kasih telah difasilitasi di gedung Angling dharma,” ungkapnya.

Baca Juga:  Thamrin Park Bojonegoro, Tempat Paling Enak Bersantai Bersama Keluarga, dari PKL Hingga Kang Parkir Dapat Berkahnya

Dalam penyampaian pandanganya, Sutikno mengungkapkan jika Raperda adalah suatu peraturan yang dibahas bersama sama, dikaji bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai aturan pemerintah daerah, untuk daerah yang berdasarkan undang undang yang lebih tinggi.

“Raperda yang dibentuk oleh pemerintah Daerah dan disetujui oleh daerah, berdasar kan perundang undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Sutikno menambahkan, setelah menerima surat dari Bupati (Eksekutif) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengkaji dan membahas bersama Bagian hukum pemerintah daerah (Eksekutif) dan Raperda yang telah digodok tersebut untuk mendapatkan persetujuan provinsi Jawa timur (Gubernur) di bulan Oktober. Berdasarkan surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dan 11 Raperda disetujui oleh Gubernur Jawa timur.

Baca Juga:  Pengurus NU Ranting Tanjungharjo Bojonegoro Keluar Komisariat, ini yang Dilakukan

“Sesuai pasal surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dimana telah disetujui oleh gubernur, dan telah dilakukan pada di bulan Oktober,” terangnya.

Inilah Sebelas Raperda 2023 yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro.

1. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat Miskin.

2. Raperda tentang perlindungan anak pertanian Pangan berkelanjutan.

3. Raperda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.

4. Raperda penyelanggaraan dan perlindungan perempuan ibu dan anak.

5. Raperda tentang kawasan tanpa Rokok.

Baca Juga:  Paripurna Jawaban Eksekutif, Pj Bupati Bojonegoro Jawab PU Fraksi Gerindra dan PDIP

6. Raperda tentang perlindungan jaringan sosial ketenaga kerjaan bagi kelompok masyarakat pekerja rentan di Bojonegoro.

7. Raperda tentang perubahan atas bantuan penerima tahun 2017 tentang atas pengelolaan sampah.

8. Raperda tentang penyelengaraan kearsipan.

9. Raperda Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2022.
10. Raperda perubahan anggaran Belanja Daerah 2023.

11. Raperda Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2022.

Menurut Sutikno, sebelas Raperda tersebut sekiranya menjadi pembahasan dan Kajian Bapemperda bersama Eksekutif untuk diterapkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2023.

“Dari uraian sebelumnya untuk menjadi pembahasan dan kajian Bapamperda dan untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2023,” pungkasnya.

Berita Terkait

Luar Biasa, Anggaran Makan dan Minum Rapat DPRD Sampang Miliaran
Pj Bupati Bojonegoro Pamit, Titipkan Pelayanan ke Masyarakat Harus di Permudah
Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Jalani Rangkaian Persiapan Pelantikan
Gelar Piramida, Kapolres Sampang Ajak Wartawan Diskusi dan Sharing Informasi
Cincin Tak Bisa Dilepas di Jari Bocah, Damkar Sampang Turun Tangan
Kenali Profesi Polisi, Puluhan Siswa TK Al-Mubarok Berkunjung ke Mapolsek Torjun
Pj Bupati Bojonegoro Lantik 123 Pejabat, Ini Harapannya
Soal Keluhan Pelanggan, PLN ULP Sampang Minta Maaf: Gangguan Disebabkan Pohon Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 14:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Persetujuan Hasil Raperda APBD Tahun 2025

Minggu, 10 November 2024 - 13:31 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sumenep Harapkan Munculnya Sosok Pembuat Inovasi Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:01 WIB

Debat Publik KPU Bojonegoro Ricuh, Pasangan Calon Bupati 01 Geram, 02 Bersholawat di Panggung

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:53 WIB

BUMDes Berkaho Pungpungan Bojonegoro Raih Juara II Lomba Unik dan Inovatifnya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Lantik Joko Lukito  Jadi Pj Sekda Gantikan Nurul Azizah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:42 WIB

Calon Wakil Bupati Bojonegoro 02 Blusukan di Pasar Desa, Begini Komentar Pedagang

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:51 WIB

Puluhan Ribu Masa Ikuti Gema Sholawat Gus Miftah di Lapangan Padang Bendungan Gerak Bojonegoro

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:47 WIB

Pura-pura Sholat Malam di Masjid, Warga Bojonegoro Ini Gondol Audio, Kompresor dan Sepeda Motor

Berita Terbaru