11 Raperda Tahun 2023 Ditetapkan DPRD Bojonegoro, Ini Rinciannya

- Admin

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

i

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pandangan fraksi tentang pembentukan 11 Rancangan Peraturan Daerah di ruangan Angling Dharma, Rabu (16/11/2022) malam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) bersama jajaran, Forum komunikasi daerah (Forpimda)bersama jajaran, SKPD dan OPD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat membacakan pandangan mengucapkan terima kasih atas bantuan tempat dalam penyampaian pandangan 11 Raperda yang difasilitasi oleh eksekutif di ruang Angling Dharma.

“Terima kasih kepada Pimpinan Dewan untuk telah memberikan waktu untuk menyampaikan pandangan 11 Raperda Bojonegoro 2023, dan kepada Eksekutif telah bersama sama membahas bersama sama membahas dan mengkaji sebelas Rancangan Peraturan Daerah Bojonegoro 2023, dan terima kasih telah difasilitasi di gedung Angling dharma,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sebanyak 14 Napi di Lapas Pamekasan Dipindah ke Nusakambang

Dalam penyampaian pandanganya, Sutikno mengungkapkan jika Raperda adalah suatu peraturan yang dibahas bersama sama, dikaji bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai aturan pemerintah daerah, untuk daerah yang berdasarkan undang undang yang lebih tinggi.

“Raperda yang dibentuk oleh pemerintah Daerah dan disetujui oleh daerah, berdasar kan perundang undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Sutikno menambahkan, setelah menerima surat dari Bupati (Eksekutif) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengkaji dan membahas bersama Bagian hukum pemerintah daerah (Eksekutif) dan Raperda yang telah digodok tersebut untuk mendapatkan persetujuan provinsi Jawa timur (Gubernur) di bulan Oktober. Berdasarkan surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dan 11 Raperda disetujui oleh Gubernur Jawa timur.

Baca Juga:  Dua Truk Ini Terlibat Kecelakaan di Tol Sidoarjo Arah Waru

“Sesuai pasal surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dimana telah disetujui oleh gubernur, dan telah dilakukan pada di bulan Oktober,” terangnya.

Inilah Sebelas Raperda 2023 yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro.

1. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat Miskin.

2. Raperda tentang perlindungan anak pertanian Pangan berkelanjutan.

3. Raperda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.

4. Raperda penyelanggaraan dan perlindungan perempuan ibu dan anak.

5. Raperda tentang kawasan tanpa Rokok.

Baca Juga:  Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

6. Raperda tentang perlindungan jaringan sosial ketenaga kerjaan bagi kelompok masyarakat pekerja rentan di Bojonegoro.

7. Raperda tentang perubahan atas bantuan penerima tahun 2017 tentang atas pengelolaan sampah.

8. Raperda tentang penyelengaraan kearsipan.

9. Raperda Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2022.
10. Raperda perubahan anggaran Belanja Daerah 2023.

11. Raperda Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2022.

Menurut Sutikno, sebelas Raperda tersebut sekiranya menjadi pembahasan dan Kajian Bapemperda bersama Eksekutif untuk diterapkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2023.

“Dari uraian sebelumnya untuk menjadi pembahasan dan kajian Bapamperda dan untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2023,” pungkasnya.

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru