11 Raperda Tahun 2023 Ditetapkan DPRD Bojonegoro, Ini Rinciannya

- Admin

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

i

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pandangan fraksi tentang pembentukan 11 Rancangan Peraturan Daerah di ruangan Angling Dharma, Rabu (16/11/2022) malam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) bersama jajaran, Forum komunikasi daerah (Forpimda)bersama jajaran, SKPD dan OPD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat membacakan pandangan mengucapkan terima kasih atas bantuan tempat dalam penyampaian pandangan 11 Raperda yang difasilitasi oleh eksekutif di ruang Angling Dharma.

“Terima kasih kepada Pimpinan Dewan untuk telah memberikan waktu untuk menyampaikan pandangan 11 Raperda Bojonegoro 2023, dan kepada Eksekutif telah bersama sama membahas bersama sama membahas dan mengkaji sebelas Rancangan Peraturan Daerah Bojonegoro 2023, dan terima kasih telah difasilitasi di gedung Angling dharma,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 67 Pelaku Premanisme

Dalam penyampaian pandanganya, Sutikno mengungkapkan jika Raperda adalah suatu peraturan yang dibahas bersama sama, dikaji bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai aturan pemerintah daerah, untuk daerah yang berdasarkan undang undang yang lebih tinggi.

“Raperda yang dibentuk oleh pemerintah Daerah dan disetujui oleh daerah, berdasar kan perundang undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Sutikno menambahkan, setelah menerima surat dari Bupati (Eksekutif) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengkaji dan membahas bersama Bagian hukum pemerintah daerah (Eksekutif) dan Raperda yang telah digodok tersebut untuk mendapatkan persetujuan provinsi Jawa timur (Gubernur) di bulan Oktober. Berdasarkan surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dan 11 Raperda disetujui oleh Gubernur Jawa timur.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan 44,7 Kilo Gram Sabu dan 31 Ribu Ekstasi

“Sesuai pasal surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dimana telah disetujui oleh gubernur, dan telah dilakukan pada di bulan Oktober,” terangnya.

Inilah Sebelas Raperda 2023 yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro.

1. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat Miskin.

2. Raperda tentang perlindungan anak pertanian Pangan berkelanjutan.

3. Raperda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.

4. Raperda penyelanggaraan dan perlindungan perempuan ibu dan anak.

5. Raperda tentang kawasan tanpa Rokok.

Baca Juga:  Gandeng Puskesmas Teja, BIN Jatim Gelar Vaksinasi Anak Lanjutan

6. Raperda tentang perlindungan jaringan sosial ketenaga kerjaan bagi kelompok masyarakat pekerja rentan di Bojonegoro.

7. Raperda tentang perubahan atas bantuan penerima tahun 2017 tentang atas pengelolaan sampah.

8. Raperda tentang penyelengaraan kearsipan.

9. Raperda Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2022.
10. Raperda perubahan anggaran Belanja Daerah 2023.

11. Raperda Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2022.

Menurut Sutikno, sebelas Raperda tersebut sekiranya menjadi pembahasan dan Kajian Bapemperda bersama Eksekutif untuk diterapkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2023.

“Dari uraian sebelumnya untuk menjadi pembahasan dan kajian Bapamperda dan untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2023,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru