11 Raperda Tahun 2023 Ditetapkan DPRD Bojonegoro, Ini Rinciannya

- Admin

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

i

Saat penandatanganan nota 11 Raperda di Ruang Angling Dharma.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna pandangan fraksi tentang pembentukan 11 Rancangan Peraturan Daerah di ruangan Angling Dharma, Rabu (16/11/2022) malam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) bersama jajaran, Forum komunikasi daerah (Forpimda)bersama jajaran, SKPD dan OPD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat membacakan pandangan mengucapkan terima kasih atas bantuan tempat dalam penyampaian pandangan 11 Raperda yang difasilitasi oleh eksekutif di ruang Angling Dharma.

“Terima kasih kepada Pimpinan Dewan untuk telah memberikan waktu untuk menyampaikan pandangan 11 Raperda Bojonegoro 2023, dan kepada Eksekutif telah bersama sama membahas bersama sama membahas dan mengkaji sebelas Rancangan Peraturan Daerah Bojonegoro 2023, dan terima kasih telah difasilitasi di gedung Angling dharma,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sriyadi Purnomo Kembali Pimpin Dekopinda Bojonegoro

Dalam penyampaian pandanganya, Sutikno mengungkapkan jika Raperda adalah suatu peraturan yang dibahas bersama sama, dikaji bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai aturan pemerintah daerah, untuk daerah yang berdasarkan undang undang yang lebih tinggi.

“Raperda yang dibentuk oleh pemerintah Daerah dan disetujui oleh daerah, berdasar kan perundang undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Sutikno menambahkan, setelah menerima surat dari Bupati (Eksekutif) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengkaji dan membahas bersama Bagian hukum pemerintah daerah (Eksekutif) dan Raperda yang telah digodok tersebut untuk mendapatkan persetujuan provinsi Jawa timur (Gubernur) di bulan Oktober. Berdasarkan surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dan 11 Raperda disetujui oleh Gubernur Jawa timur.

Baca Juga:  Tensi Pilkades PAW Bandungrejo Bojonegoro Memanas, Warga Keluhkan Adanya Tekanan dan Dugaan Provokasi

“Sesuai pasal surat nomer 188/41456/013.2/2022, Tanggal 28 Oktober dilakukan konsultasi kepada gubernur, dimana telah disetujui oleh gubernur, dan telah dilakukan pada di bulan Oktober,” terangnya.

Inilah Sebelas Raperda 2023 yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro.

1. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat Miskin.

2. Raperda tentang perlindungan anak pertanian Pangan berkelanjutan.

3. Raperda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.

4. Raperda penyelanggaraan dan perlindungan perempuan ibu dan anak.

5. Raperda tentang kawasan tanpa Rokok.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Mulai Persiapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2022

6. Raperda tentang perlindungan jaringan sosial ketenaga kerjaan bagi kelompok masyarakat pekerja rentan di Bojonegoro.

7. Raperda tentang perubahan atas bantuan penerima tahun 2017 tentang atas pengelolaan sampah.

8. Raperda tentang penyelengaraan kearsipan.

9. Raperda Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2022.
10. Raperda perubahan anggaran Belanja Daerah 2023.

11. Raperda Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2022.

Menurut Sutikno, sebelas Raperda tersebut sekiranya menjadi pembahasan dan Kajian Bapemperda bersama Eksekutif untuk diterapkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2023.

“Dari uraian sebelumnya untuk menjadi pembahasan dan kajian Bapamperda dan untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2023,” pungkasnya.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru