BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro membocorkan sampai saat ini 79 orang yang melaporkan identitasnya dicatut sebagai anggota Parpol.
Divisi Teknis KPU Bojonegoro, Fatma Lestari mengatakan bahwa mereka ada yang berasal dari masyarakat biasa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sampai tadi pagi jam 9, ada 71 orang. Sementara yang sudah kita klarifikasi ada 49 orang,” ujar Fatma Lestari, Jumat (7/9/2022).
Menurut Wanita yang akrab dipanggil Fatma tersebut, dengan aduan masyarakat maka bisa diketahui terkait pencatutan nama nama tersebut yang ditampilkan oleh Web desk oleh KPU.
“Kita laporkan ke KPU pusat , dan setelah itu di KPU pusat nanti dicoret,” terangnya.
Saat disingung terkait sanksi untuk partai yang mencatut nama tersebut, menurut Fatma, KPU Bojonegoro tidak berhak memberikan sanksi namun setelah KPU Bojonegoro melaporkan ke KPU Pusat, KPU pusat mencoret nama nama tersebut.
“Kalau sanksi dari kita tidak ada, kan kita laporkan ke KPU Pusat dan oleh KPU pusat langsung dicoret,” terangnya.
Ia menambahkan, KPU Bojonegoro dalam Verifikasi ini langsung menyasar dari pintu ke pintu dan juga melalui CMS, dan bagi partai calon peserta pemilu yang sudah menyatakan keanggotaannya lebih seribu, maka KPU segera Verifikasi secara faktual, dari Kepengurusan maupun eksternal Anggota partai.
Saat disingung terkait partai yang anggotanya kurang seribu Fatma mengatakan, jika ditemukan partai ternyata anggotanya tidak ada seribu dan memenuhi sarat yang ditentukan oleh KPU maka KPU akan mencoret menjadi Calon peserta pemilu.
“Dan bagi partai yang tidak memenuhi lebih dari seribu ya nanti dicoret tidak bisa mengikuti kepesertaan pemilu,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Fatkhur Rahman selaku Ketua KPU Bojonegoro, pihaknya tengah melakukan sosialisasi verifikasi faktual yang dihadiri oleh 20 Partai Politik (Parpol), Bawaslu, Dispendukcapil, Bakesbangpol, Camat, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, dan Organisasi Profesi Wartawan yang ditempatkan disalah satu restoran dan Cafe di Bojonegoro, Jumat (07/10/2022).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai Tanggal 15, dan sampai tanggal 14 Desember. Yang diverifikasi struktural partai maupun Kader partai.
Dan verifikasi ini dilakukan menyeluruh di setiap tiap kecamatan, ada tim sendiri yang akan melakukan Verifikasi, Dari TMS maupun keanggotaan.
“Yaah per kecamatan karena dapil belum terbentuk,” terangnya.
Imbuhnya, verifikasi dilakukan sampai pada tahapan pengumuman dapil yang akan dilakukan tahapannya di Tanggal 14 Desember 2022. Bagi peserta pemilu ada perbaikan perbaikan sampai bulan Desember.
“Nanti juga ada perbaikan juga, sampai nanti tanggal 14 Desember pada tahapan,” pungkasnya.

















