Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah di Malang, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

- Admin

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bos mafia tanah PT. Developer Properti Indoland (DPI) dengan modus investasi pembangunan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka Miftachul Amin (46) selaku Direktur Utama PT. Developer Properti Indoland yang diketahui berdomisili di Perumahan Summerset Surabaya tersebut ditangkap polisi atas 11 laporan yang dibuat oleh 41 orang korban, dengan kerugian hingga miliaran rupiah atau senilai Rp 5.620.359.222.

Baca Juga:  Ada Gatot Kaca di Karnaval Budaya di Desa Wedi Kapas Bojonegoro

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aksi tipu-tipu MA dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Modusnya dengan berpura-pura sebagai Direktur Utama PT Developer Property Indoland, selaku pengembang perumahan Grand Emerald Malang.

“Berbekal lahan kosong, master plan atau peta tata ruang perumahan hingga brosur, MA memerdayai para korban supaya tergiur untuk membeli unit perumahan yang ditawarkan. Padahal obyek tanah yang disebut sebagai lokasi perumahan bukan milik MA,” Kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (22/8/2022).

Dikesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menerangkan Para korban yang terlanjur percaya selanjutnya membayar uang muka kepada MA. Bahkan tak sedikit pula yang melunasi pembayaran, mulai dari Rp 123.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.

Baca Juga:  Konferda DPD Projo Jatim, Anggota Dewan dari Gerindra Juga Hadir

“Rupanya uang yang terkumpul itu tidak digunakan pelaku untuk membangun perumahan. Namun justru dipakai untuk keperluan pribadi sehingga pada saat jatuh tempo, pelaku tidak kunjung bisa merealisasikan pembangunan unit-unit rumah sesuai pesanan korban,” terangnya.

Lebih lanjut, “Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan MA ke Polda Jatim untuk meminta pertanggung jawaban,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Lirik Lagu ‘Derita’ Rhoma Irama yang Dipopulerkan Kebambali oleh Valen DA7
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:31 WIB

Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:50 WIB

Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:49 WIB

Pembebasan Lahan Habiskan Anggaran 16,5 M, Nasib RS Onkologi Bojonegoro Tidak Jelas

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:29 WIB

Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:09 WIB

Soal RS Onkologi, Mantan Kepala Dinkes Bojonegoro Mulai Angkat Bicara

Jumat, 4 April 2025 - 11:01 WIB

Sistem Keamanan Dipertanyakan, Komisi IV DPRD Sampang Prihatin ada Pasien Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya

Kamis, 3 April 2025 - 15:46 WIB

Dinkes Sampang Bakal Telusuri Soal Pasien yang Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya, Benarkah Ada Kelalaian?

Kamis, 3 April 2025 - 07:53 WIB

Pasien Rumah Sakit Sukma Wijaya Kabur, Bukti Lemahnya Sistem Keamanan dan Pengawasan

Berita Terbaru