Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah di Malang, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

- Admin

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bos mafia tanah PT. Developer Properti Indoland (DPI) dengan modus investasi pembangunan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka Miftachul Amin (46) selaku Direktur Utama PT. Developer Properti Indoland yang diketahui berdomisili di Perumahan Summerset Surabaya tersebut ditangkap polisi atas 11 laporan yang dibuat oleh 41 orang korban, dengan kerugian hingga miliaran rupiah atau senilai Rp 5.620.359.222.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Amankan Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aksi tipu-tipu MA dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Modusnya dengan berpura-pura sebagai Direktur Utama PT Developer Property Indoland, selaku pengembang perumahan Grand Emerald Malang.

“Berbekal lahan kosong, master plan atau peta tata ruang perumahan hingga brosur, MA memerdayai para korban supaya tergiur untuk membeli unit perumahan yang ditawarkan. Padahal obyek tanah yang disebut sebagai lokasi perumahan bukan milik MA,” Kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (22/8/2022).

Dikesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menerangkan Para korban yang terlanjur percaya selanjutnya membayar uang muka kepada MA. Bahkan tak sedikit pula yang melunasi pembayaran, mulai dari Rp 123.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.

Baca Juga:  Polda Jatim Sikat Penjualan Tabung Oksigen Palsu

“Rupanya uang yang terkumpul itu tidak digunakan pelaku untuk membangun perumahan. Namun justru dipakai untuk keperluan pribadi sehingga pada saat jatuh tempo, pelaku tidak kunjung bisa merealisasikan pembangunan unit-unit rumah sesuai pesanan korban,” terangnya.

Lebih lanjut, “Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan MA ke Polda Jatim untuk meminta pertanggung jawaban,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Manfaatkan Platform Digital, OM Karista Dander Asah Kemampuan Sambil Ngonten di Pendopo
Operasi Sebulan, Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan Jalanan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:55 WIB

Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Berita Terbaru