Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah di Malang, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

- Admin

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bos mafia tanah PT. Developer Properti Indoland (DPI) dengan modus investasi pembangunan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka Miftachul Amin (46) selaku Direktur Utama PT. Developer Properti Indoland yang diketahui berdomisili di Perumahan Summerset Surabaya tersebut ditangkap polisi atas 11 laporan yang dibuat oleh 41 orang korban, dengan kerugian hingga miliaran rupiah atau senilai Rp 5.620.359.222.

Baca Juga:  Pengendara Diminta Berhenti Saat Detik-detik Proklamasi dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aksi tipu-tipu MA dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Modusnya dengan berpura-pura sebagai Direktur Utama PT Developer Property Indoland, selaku pengembang perumahan Grand Emerald Malang.

“Berbekal lahan kosong, master plan atau peta tata ruang perumahan hingga brosur, MA memerdayai para korban supaya tergiur untuk membeli unit perumahan yang ditawarkan. Padahal obyek tanah yang disebut sebagai lokasi perumahan bukan milik MA,” Kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (22/8/2022).

Dikesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menerangkan Para korban yang terlanjur percaya selanjutnya membayar uang muka kepada MA. Bahkan tak sedikit pula yang melunasi pembayaran, mulai dari Rp 123.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.

Baca Juga:  Dukung Herd Immunity, Polda Jatim Gelar Vaksinasi Untuk 1.000 Bonek Mania

“Rupanya uang yang terkumpul itu tidak digunakan pelaku untuk membangun perumahan. Namun justru dipakai untuk keperluan pribadi sehingga pada saat jatuh tempo, pelaku tidak kunjung bisa merealisasikan pembangunan unit-unit rumah sesuai pesanan korban,” terangnya.

Lebih lanjut, “Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan MA ke Polda Jatim untuk meminta pertanggung jawaban,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Manfaatkan Platform Digital, OM Karista Dander Asah Kemampuan Sambil Ngonten di Pendopo
Operasi Sebulan, Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru