Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan Polres Pamekasan

- Admin

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan, menggagalkan upaya penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.

Rencananya pupuk bantuan dari pemerintah pusat itu akan dikirim ke Kabupaten Mojokerto dari Kabupaten Sumenep, Kamis (02/06/2022).

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto, dalam konferensi persnya menyampaikan jika pihaknya menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi itu tepat pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WIB didepan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar.

Ia mengatakan, petugas curiga terhadap muatan truk bernopol M 9934 UN yang dikemudikan oleh tersangka MH warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergeng, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, karena pupuk itu akan dikirim ke alamat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Terima DBHCHT, Dinkes Pamekasan Manfaatkan Untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MH selalu sopir, muatan pupuk bersubsidi itu diperoleh dari seseorang sesama sopir dengan inisial RL dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 1.400.000,” katanya menjelaskan.

Namun demikian lanjut Kapolres, tersangka tidak mengetahui alamat RL. “Jadi tersangka hanya sebatas menerima tawaran angkut saja namun tidak mengetahui alamatnya,” tambahnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Dan akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo ke 3 e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 ayat 1 Permendag RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 100.000.

Baca Juga:  Dua Pria Surabaya Ditangkap Polisi, Ini Yang Dibawa

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Berita Terbaru